Perubahan Status Kontrak Disetujui, Freeport Kembali Bisa Ekspor
Status Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia tak lagi berlaku. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah resmi menyetujui permohonan Freeport untuk mengubah KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara telah mengajukan permohonan perubahan KK menjadi IUPK pada 26 Januari 2017. Dalam tempo 10 hari, kedua perusahaan tambang raksasa itu mendapatkan persetujuan Jonan untuk perubahan status kontraknya.
"Hari ini Kementerian ESDM mengumumkan perubahan KK Freeport dan PT Amman Nusa Tenggara menjadi izin usaha pertambangan. Tentunya ini jadi milestone penting dari implementasi PP Nomor 1 Tahun 2017," ujarnya saat konferensi pers di Kementerian ESDM, Jumat (10/2).
(Baca: Tak Bisa Ekspor, Gudang Penyimpanan Freeport Penuh)
Bambang mengatakan pihaknya telah mengevaluasi pengajuan perubahan KK menjadi IUPK tersebut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017. Hasilnya kementerian memutuskan keduanya layak mendapatkan perubahan status ini.
Setelah memberikan persetujuan ini, Kementerian ESDM meminta kedua perusahan tersebut untuk segera mengajukan permohonan izin ekspor. Pengajuan izin ini harus memenuhi 11 persyaratan yang telah ditetapkan dalam Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017. Salah satunya membuat pakta integritas untuk melakukan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) di dalam negeri.