Dua Aplikasi Bantu Petugas Pajak Buka Data Bank Lebih Cepat

Ameidyo Daud Nasution
13 Februari 2017, 18:08
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA

Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan dua aplikasi untuk membantu mereka membuka data nasabah perbankan dengan lebih cepat. Jika sebelumnya akses ke rekening wajib pajak yang disidik perlu waktu hingga 239 hari, kini maksimal hanya 30 hari.

“Sekarang itu kami punya aplikasi yang langsung bisa ke Bu Menteri. Pembukaan rekening kalau dulu lama, bisa enam bulan sampai setahun, sekarang seminggu sudah bisa langsung jadi,” kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (13/2).

Ken menyebut, kedua aplikasi itu adalah Aplikasi Pembukaan Rahasia Bank Secara Elektronik (Akasia) serta Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab). Akasia ini adalah aplikasi internal Kementerian Keuangan untuk mempercepat usulan buka rahasia nasabah bank kepada Menteri Keuangan. Sedangkan Akrab adalah aplikasi internal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merespons permintaan Menkeu untuk membuka rahasia nasabah bank.

(Baca juga: Ditjen Pajak Siapkan Aplikasi untuk Buka Data Nasabah Bank)

Ken menjelaskan bahwa data nasabah merupakan kerahasiaan yang dijamin oleh Undang-undang Perbankan. Namun, instansinya dapat meminta akses pembukaan nasabah bank yang diperlukan.

Permintaan akses ini sebelumnya harus melalui proses panjang. Pertama, Direktorat Jenderal Pajak harus mengajukan surat permohonan ke Menteri Keuangan setiap kali ingin meminta data perbankan. Setelah surat permohonan ditandatangani Menteri Keuangan, baru kemudian Menkeu mengajukan surat tersebut kepada OJK. Sebelum ada aplikasi, seluruh proses surat-menyurat ini dilakukan secara manual.

Grafik: Cadangan Tanah (Landbank) Beberapa Pengembang Properti
Cadangan Tanah (Landbank) Beberapa Pengembang Properti

Menurut Ken, kedua aplikasi tersebut akan menjadi senjata bagi instansinya untuk menggenjot penerimaan negara setelah berakhirnya periode pengampunan pajak atau tax amnesty. Sebab, aplikasi ini akan berlaku bagi wajib pajak yang sedang diperiksa, disidik, ditagih, atau dicari bukti permulaannya.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...