Dukung Jonan, Luhut Minta Freeport Divestasi 51 Persen Saham

Ameidyo Daud Nasution
16 Februari 2017, 20:28
Freeport Indonesia
Arief Kamaludin | Katadata

Pemerintah satu suara menyikapi kewajiban bagi perusahaan pertambangan melakukan divestasi saham hingga 51 persen kepada negara. Meskipun ada penolakan dari perusahaan, seperti PT Freeport Indonesia, untuk menjalankan kewajiban tersebut.  

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Freeport tidak bisa bernegosiasi serta menolak aturan yang telah dibuat pemerintah. "Sudah keluar juga (peraturannya), kenapa harus negosiasi," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/2).

Menurut Luhut, kebijakan wajib divestasi 51 persen saham perusahaan tambang yang dibuat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan itu harus dilakukan. Seperti diketahui, Jonan telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 tahun 2017 untuk mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

(Baca: Pemerintah Pastikan Freeport Wajib Divestasi Saham 51 Persen)

Dalam Permen ini, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, IUP Khusus Operasi Produksi, Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B) yang berstatus penanaman modal asing wajib mendivestasikan kepemilikan sahamnya setelah lima tahun berproduksi.

Pelaksanaan divestasi dilakukan secara bertahap. Adapun rincian tahapan divestasi adalah pada tahun keenam 20 persen, tahun ketujuh 30 persen, tahun kedelapan 37 persen, dan tahun kesembilan 44 persen. Kemudian tahun kesepuluh sebesar 51 persen dari jumlah seluruh saham.

Namun, manajemen Freeport menilai peraturan-peraturan itu melanggar hak-hak Freeport dan Kontrak Karya (KK) yang sudah diteken sebelumnya. Yang disorot oleh perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu adalah kewajiban divestasi 51 persen saham dan larangan ekspor konsentrat jika belum mengubah KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...