Menteri BUMN Minta KAI Jadi Investor Proyek LRT Jakarta

Miftah Ardhian
20 Februari 2017, 13:13
Kereta LRT
Arief Kamaludin | Katadata

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno meminta PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjadi investor dalam proyek kereta api ringan atau Light Rail Transit (LRT) rute Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek). Kereta Api Indonesia (KAI) diminta membiayai pembangunan proyek tersebut karena Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tidak cukup.

Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk., Budi Harto mengatakan, pihaknya bersama dengan KAI telah melakukan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Rini. Rapat ini membahas tentang skema pembiayaan proyek LRT Jabodebek ini. Kemudian, muncul usulan agar KAI menjadi pihak yang berinvestasi pada proyek LRT Jabodebek ini.

"Pola investasi nanti KAI yang lebih dominan. Jadi iya KAI investornya. Adhi Karya jadi kontraktornya," ujar Budi kepada Katadata saat ditemui usai rapat tersebut, di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (20/2). (Baca: Penerimaan Minim, Menkeu Putar Otak Cari Dana Proyek LRT)

Setidaknya KAI akan menggelontorkan dana sebesar Rp 7,6 triliun, sebagai modalnya pada proyek LRT ini. Mengenai sumber pendanaan yang akan digunakan KAI untuk membiayai investasi tersebut, masih dalam pembahasan dan perlu kajian lebih mendalam.

Kemungkinan besar dana tersebut akan diperoleh dari Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada KAI dan melalui pinjaman yang dilakukan oleh perusahaan pelat merah bidang perkeretaapian tersebut. "Tapi ini semua masih dikajilah. Sumber pendanaan masih dikaji lagi nanti," ujar Budi.

Selain itu, dalam rapat tersebut, juga membicarakan tentang penyiapan lahan yang dibutuhkan proyek LRT. Sayangnya, Budi enggan menjelaskan lebih lanjut terkait permasalahan lahan tersebut. (Baca: Adhi Karya Teken Proyek LRT meski Pendanaan Belum Jelas)

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan dan Adhi Karya telah menandatangani kontrak perjanjian pelaksanaan proyek LRT Jabodebek ini walaupun skema pembiayaan belum diputuskan. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono menjelaskan,  tata cara pembayaran pembangunan akan ditentukan selambat-lambatnya 30 hari setelah kontrak.

Menurutnya, sampai dengan saat ini aturan yang mengatur pengadaan LRT ini masih menggunakan skema Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). "Setelah perjanjian ini akan didetilkan dengan kedua belah pihak (pemerintah dengan Adhi Karya). Sumber pendanaan dan cara pembayaran ini yang dicari," ujar Prasetyo saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (10/2).

Prasetyo menyatakan skema yang tampaknya akan menjadi pilihan utama dalam pendanaan proyek tersebut adalah dengan Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Selain itu mekanisme sinergi antar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga akan dikaji. 

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...