Tantang Balik Freeport, Jonan: Mau Berbisnis atau Berperkara?

Anggita Rezki Amelia
20 Februari 2017, 18:52
Jonan
Arief Kamaludin | Katadata

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mempertanyakan langkah PT Freeport Indonesia yang berencana menggugat Pemerintah Indonesia melalui jalur arbitrase. Apalagi Freeport merupakan salah satu entitas bisnis di Indonesia.

Menurut dia, sebagai perusahaan yang berbisnis di Indonesia, seharusnya Freeport menempuh jalur perundingan daripada harus menggugat pemerintah. “Ini sebenarnya mau berbisnis atau berperkara,” kata dia usai bertemu Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (20/2). (Baca: Upaya Lobi Bos Besar Freeport yang Berujung Ancaman Arbitrase)

Advertisement

Seperti diketahui, Freeport Indonesia tidak dapat menerima kebijakan pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017, yang mewajibkan kontrak karya diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Setelah itu, perusahaan tambang baru memperoleh izin ekspor. Alasannya, dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, menyatakan Kontrak Karya tetap sah berlaku selama jangka waktunya.

Menurut Jonan, sebagai negara yang berdaulat, semua aturan dan kebijakan yang dibuat pemerintah harus sesuai konstitusi yakni Undang-Undang Dasar 1945. Kalau tidak, peraturan itu bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Masing-masing pihak saya kira juga berusaha mencari jalan yang tidak melanggar UU dan tetap menghargai Kontrak Karya,” ujar dia.

Jonan juga sudah memberikan opsi untuk menyelesaikan masalah Freeport. Pertama, mengikuti aturan yang ada. Alasannya, kalau kontrak karya tidak berubah menjadi IUPK, Freeport tidak bisa mengekspor karena semua pemegang KK wajib melakukan pengolahan dan pemurnian lima tahun sejak UU Nomor 4 tahun 2009 berlaku.  

Dalam aturan itu, meski juga wajib membangun smelter, tidak ada kewajiban batas waktu lima tahun, sesuai Pasal 102 n 103. “Kami kasih juga, perpanjangan investasi boleh lima tahun dan sudah terbitkan rekomendasi ekspor,” ujar dia. (Baca: Jokowi Teken Aturan Izin Ekspor Mineral dengan Tiga Syarat)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement