Hadapi Ancaman Arbitrase Freeport, Luhut: Masa Kita Diatur

Miftah Ardhian
21 Februari 2017, 10:21
Luhut
Arief Kamaludin | Katadata

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pemerintah akan menghadapi ancaman PT Freeport Indonesia yang akan membawa masalah perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke Badan Arbitrase Internasional. Dia menekankan Freeport harus tunduk pada aturan Indonesia

"Kalau tidak mau berubah (jadi IUPK) ya sudah. Masa kita (Indonesia) diatur," ujar Luhut saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (20/2).

Luhut menjelaskan Freeport sudah sekitar 50 tahun beroperasi di Indonesia. Mereka seharusnya menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Faktanya Freeport belum bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. (Baca: Upaya Lobi Bos Besar Freeport yang Berujung Ancaman Arbitrase)

Hingga saat ini Freeport belum menjalankan kewajibannya seperti membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) untuk hasil tambangnya. Kemudian kewajiban divestasi sahamnya sebesar 51 persen untuk dalam negeri dan perubahan status KK menjadi IUPK.

Padahal kewajiban ini telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Tahun 2009. Seharusnya Freeport telah menjalankan kewajiban tersebut pada 2014, kemudian pemerintah memberikan kelonggaran hingga Januari 2017. Namun, hingga sekarang Freeport belum juga merealisasikannya.

"Jadi, sekarang pemerintah tidak mau lagi mundur soal itu. Masa setelah 50 tahun, kita tidak boleh (punya kepemilikan) mayoritas," ujar Luhut. (Baca: Tantang Balik Freeport, Jonan: Mau Berbisnis atau Berperkara?)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...