Jokowi Akan Terbitkan Perppu Keterbukaan Informasi Keuangan

Ameidyo Daud Nasution
22 Februari 2017, 20:31
Jokowi Sri Mulyani
ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo berdiskusi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN 2017 di Istana Negara, Jakarta, 7 Desember 2016.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar jangan ada peraturan perundangan tentang keuangan yang bertabrakan. Sebab, hal itu menyulitkan pelaksanaan keterbukaan informasi keuangan atau Automatic Exchange of Information (AEOI).

Presiden juga menjelaskan AEOI ini sebenarnya langkah positif dalam meningkatkan rasio pajak. "Ini jelas momentum dan dapat mencegah penggelapan pajak," ujarnya usai rapat terbatas di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/2).

Regulasi yang dimaksudnya adalah Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan serta revisi Undang-undang Perbankan. Hanya saja, revisi kedua undang-undang tersebut belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.

(Baca juga: Ditjen Pajak: UU Bank Hambat Keterbukaan Informasi Keuangan)

Untuk itu, pemerintah mempersiapkan sebuah aturan pendukung AEOI yang akan berlaku 2018 mendatang. Aturan tersebut akan hadir berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, opsi Perppu dipertimbangkan saat ini lantaran pada Mei mendatang akan ada pembicaraan dengan negara peserta mengenai kesiapan regulasi penunjang AEOI.

"Jadi ada perkiraan kita untuk buat perppu karena kalau bulan Mei (revisi undang-undang) tidak terkejar," katanya.

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...