Pertamina Butuh Aturan Tambahan Pembentukan Holding Migas

Anggita Rezki Amelia
23 Februari 2017, 19:36
Wianda Pertamina
Arief Kamaludin | Katadata
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro.

Pembentukan induk usaha (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor minyak dan gas bumi (migas) belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Kendalanya adalah masih perlu peraturan baru sebagai payung hukum yang mengatur lebih spesifik induk usaha BUMN tersebut.

Menurut Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro, pembentukan holding migas tidak cukup dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas. Harus ada aturan tambahan berupa Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini masih disusun pemerintah.

Advertisement

(Baca: Tabrak Undang-Undang, Payung Hukum Holding BUMN Kembali Digugat)

Jika payung hukum tersebut selesai tahun ini, Pertamina dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akan memulai proses pembentukan holding dengan mengintegrasikan infrastruktur gas. ''Misalnya pengaturan penyaluran gasnya satu pintu, nanti siapa yang lakukan distribusi dan operasikan transmisi, semua akan dikoordinasikan dengan Pertamina,'' kata Wianda kepada Katadata, Kamis (23/2).

Sembari menunggu aturan itu selesai, Pertamina dan PGN terus melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk pemegang saham masing-masing perusahaan. Salah satunya adalah sosialisasi yang digelar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kamis (23/2) ini.  Sosialisasi ini bertujuan agar manfaat dari pembentukan holding diketahui oleh banyak pihak.

Di sisi lain, Wianda belum mau menyebutkan masukan dari Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pembentukan holding BUMN migas tersebut. Sebab, dalam menggodok revisi Undang-undang (UU) migas saat ini, DPR juga berencana menjadikan Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus (BUK).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement