Draf Perppu untuk Buka Data Nasabah Bank Sudah Rampung

Desy Setyowati
24 Februari 2017, 01:00
Bank ATM
Arief Kamaludin|KATADATA

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bakal memiliki keleluasaan mengakses data nasabah bank lewat terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam waktu dekat ini. Peraturannya disegerakan sebab Indonesia akan mengikuti kerja sama internasional: keterbukaan informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) mulai 2018.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, peraturan berupa perppu tersebut bakal terbit selepas program amnesti pajak berakhir pada 31 Maret mendatang. “Pokoknya amnesti pajak selesai, itu (aturannya) selesai,” katanya usai rapat koordinasi (Rakor) terkait AEoI di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (23/2).

(Baca juga: Jokowi Akan Terbitkan Perppu Keterbukaan Informasi Keuangan)

Hal senada disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mulya Siregar. Menurut dia, Menko Perekonomian Darmin Nasution sudah menginstruksikan agar peraturan tersebut segera terbit. “Sesegera mungkin kata Pak Darmin (dalam rapat) tadi,” katanya. Sepengetahuan dia, draf peraturan itu juga sudah rampung. “Katanya sudah.”

Mulya menjelaskan, perppu yang tengah disiapkan pemerintah terkait empat undang-undang. “Empat UU. Jadi, perppu untuk menggantikan beberapa pasal yang terkait dengan kerahasiaan bank,” katanya. Undang-undang yang dimaksud yakni UU Perbankan, Perbankan syariah, Pasar modal, dan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...