Jadi Saksi Ahli di Sidang Ahok, Rizieq Bahas Surat Al-Maidah

Image title
28 Februari 2017, 12:58
Sidang Ahok 12
Pool/MI/RAMDANI
Ketua FPI Rizieq Syihab menjadi saksi ahli dalam sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Sidang kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa ini (28/2), menyedot perhatian. Penyebabnya, salah seorang saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, yang selama ini dikenal getol mengkritik Ahok.

Kehadiran Rizieq sebagai saksi dalam persidangan ini adalah sebagai ahli bidang agama Islam. Hal ini sempat mengundang protes dari tim pengacara Ahok. Tim pengacara keberatan karena Rizieq merupakan seorang residivis dan tengah terjerat kasus hukum dengan status sebagai tersangka.

“Habib Rizieq pernah dijatuhi hukuman dua kali. Beliau adalah residivis," ujar pengacara Ahok, Humprey Djemat, di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2). 

(Baca: "Hinaan" Rizieq Shihab yang Menuai 6 Gugatan)

Humphrey mengatakan Rizieq saat ini menyandang status sebagai tersangka dalam tiga perkara. Namun, menurut jaksa, Rizieq tetap berhak dihadirkan sebagai saksi ahli karena haknya sebagai warga negara untuk bersaksi dalam persidangan tidak hilang meskipun seorang residivis.

Majelis hakim pun akhirnya memperkenankan Rizieq untuk tetap memberikan keterangan. Dalam kesaksiannya, Rizieq menuding, Ahok dalam pidatonya menyebut surat Al-Maidah ayat 51 sebagai alat kebohongan. Ia pun menuduh Ahok membohongi umat Islam.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...