Keterbukaan Data Bank Bisa Dongkrak Perolehan Tax Amnesty

Desy Setyowati
28 Februari 2017, 07:00
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA

Rencana pemerintah membuka data nasabah bank untuk Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berpotensi mendongkrak keikutsertaan masyarakat di program amnesti pajak (tax amnesty). Alasannya, masih banyak masyarakat yang menyimpan uang di bank namun belum membayar tunggakan pajaknya.

Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengatakan, rencana keterbukaan data nasabah tersebut semestinya bisa dimanfaatkan Ditjen Pajak untuk mendorong masyarakat mengikuti program amnesti pajak yang bakal berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang. "Kan ini masih ada waktu, sebaiknya digencarkan (untuk ikut amnesti pajak) itu," kata dia kepada Katadata, Senin (27/2). (Baca juga: Cuma 900 Ribu Wajib Pajak Taat, Kemenkeu Gandeng Pemuka Agama)

Apalagi, nasabah juga bakal kesulitan melarikan dananya guna menghindari peraturan tersebut. Sebab, keterbukaan informasi ini juga berlaku di banyak negara yang tergabung dalam organisasi untuk kerja sama dan pembangunan ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD).

Maka itu, David menilai perlunya sosialisasi mengenai rencana kebijakan tersebut dan solusi yang bisa dimanfaatkan yaitu amnesti pajak. Dengan jalan ini, keresahan masyarakat juga bisa ditekan. "Khawatir di Indonesia, kan mereka (masyarakat banyak yang) enggak pernah membayar pajak, tiba-tiba harus bayar. Bisa menimbulkan masalah sosial," tutur David.

Sekadar informasi, pemerintah berencana merevisi sejumlah undang-undang untuk memberikan keleluasaan bagi Ditjen Pajak dalam mengakses data nasabah bank. Revisi tersebut disegerakan sebab Indonesia akan mengikuti kerja sama internasional: keterbukaan informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) mulai 2018.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon menjelaskan, untuk tahapan awal, keterbukaan informasi bakal dikhususkan bagi nasabah asing. Kebijakan tersebut mengikuti aturan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) yang lebih dulu diterapkan oleh Amerika Serikat (AS). (Baca juga: Tahun Ini, Baru Data Nasabah Asing yang Dibuka Petugas Pajak)

Halaman:
Reporter: Martha Ruth Thertina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...