Pemerintah Pangkas Jumlah LPJ Kementerian Jadi Cuma Dua Laporan
Pemerintah mengurangi besar-besaran jumlah laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang harus disetorkan kementerian dan lembaga (K/L). Kementerian Keuangan hanya mewajibkan setiap K/L menyetor dua laporan atau turun 95 persen dari ketentuan sebelumnya 44 laporan. Tujuannya agar kerja kementerian lebih efisien.
"Kami kurangi jumlah laporan (dari) tadinya 44 laporan. Orang setahun cuma 12 bulan kok, sekarang jadi hanya dua laporan," kata dia saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertajuk "Optimalisasi Peran Belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) dalam Rangka Ketahanan Fiskal dan Ekonomi" di kantornya, Jakarta, Selasa (28/2).
Selain memangkas jumlah LPJ, pemerintah juga mengurangi jumlah petunjuk teknis (juknis) dari sebanyak 307 juknis menjadi 85 juknis. Jumlahnya akan terus dipangkas hingga tersisa maksimal 30 juknis. "Pak Presiden (Joko Widodo) meminta jadi dua, saya bilang '30 saja'," kata Sri Mulyani.
(Baca juga: Menkeu Kritik Kementerian Sering Amburadul Rencanakan Anggaran)
Rumitnya birokrasi memang jadi perhatian khusus Jokowi. Akhir tahun lalu, Presiden menyatakan telah menginstruksikan Sri Mulyani untuk memangkas proses birokrasi, salah satunya dalam hal pengurusan LPJ.
Jokowi jengkel lantaran energi aparatur negara terkuras untuk membuat LPJ. Kondisi tersebut diketahuinya saat melakukan tinjauan ke berbagai tempat. Saat ‘blusukan’ ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dia mempertanyakan tidak adanya petugas yang melakukan pengawasan rutin terhadap proyek di lapangan. Ternyata, petugas tersebut kerja lembur hingga tengah malam untuk mengerjakan LPJ.