Deputi Baru SKK Migas Siap Awasi Cost Recovery dan Komponen Lokal

Anggita Rezki Amelia
1 Maret 2017, 18:03
Migas
Dok. Chevron

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kini memiliki posisi baru di dalam struktur organisasinya, yakni Deputi Pengendalian Pengadaan. Jabatan yang dipegang oleh Djoko Siswanto ini setidaknya memiliki beberapa tugas dan fungsi.

Djoko mengatakan, salah satu tugasnya adalah menjaga agar biaya operasional kontraktor migas yang dikembalikan oleh negara (cost recovery) tidak membengkak dan seminimal mungkin. "Ini kami upayakan ini diminimalkan, soalnya menyangkut keuangan negara juga kan," kata dia kepada Katadata, Rabu (1/3).

(Baca: Ada Temuan Cost Recovery, BPK Kumpulkan Kontraktor Migas)

Cost recovery memang selalu menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu menemukan adanya beberapa ketidaksesuaian penganggaran. Salah satu contohnya adalah laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2015, yang menemukan ada biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery pada tujuh wilayah kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) senilai Rp 4 triliun. 

Sementara itu, cost recovery atau penggantian biaya operasi industri hulu minyak dan gas bumi (migas) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 ditetapkan sebesar US$ 10,4 miliar. Nilainya lebih tinggi 24 persen dibandingkan alokasi cost recovery dalam APBN-Perubahan 2016 yang sebesar US$ 8,4 miliar.

Di sisi lain, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan mengenai skema kontrak baru tanpa cost recovery. Meski begitu, fungsi Deputi Pengendalian Pengadaan tetap penting karena masih ada 85 kontrak yang menggunakan skema cost recovery. Dari jumlah tersebut, ada 35 kontrak yang akan habis masa kontraknya dalam kurun 10 tahun ke depan atau pada 2025.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...