Sri Mulyani Pantau Risiko Buntunya Negosiasi dengan Freeport

Desy Setyowati
2 Maret 2017, 23:48
Sri Mulyani
Arief Kamaludin|KATADATA

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih memantau perkembangan proses negosiasi pemerintah dengan PT Freeport Indonesia, terkait perubahan status kontrak dan kelangsungan usahanya. Proses negosiasi tersebut dilakukan melalui Menteri energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Karena itu, dia enggan membahas risiko buntunya proses negosiasi tersebut, termasuk mengalokasikan cadangan dana untuk menangani berbagai dampaknya. Setelah mengetahui perkembangannya, barulah Sri Mulyani akan membahas rencana-rencana penangannya. “Nanti saya lihat dulu bersama Menteri ESDM mengenai progress dari negosiasi,” ujar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (2/3). 

Seperti diketahui, saat ini, pemerintah melalui Kementerian ESDM tengah bernegosiasi dengan Freeport. Negosiasi dilakukan lantaran Freeport tidak mau menerima kebijakan pemerintah, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. (Baca juga: Ungkap Pelanggaran Freeport, Peradi Dukung Pemerintah ke Arbitrase)

Peraturan anyar itu memberikan kesempatan kepada perusahaan tambang untuk tetap mengekspor mineral mentah (konsentrat) meski belum melakukan pemurnian di dalam negeri dengan membangun smelter. Namun, syaratnya perusahaan itu harus mengubah kontraknya yang berstatus Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Freeport keberatan dengan skema baru IUPK tersebut. Bahkan, Freeport menganggap Pemerintah Indonesia telah melanggar kontrak. Alasannya, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara menyatakan Kontrak Karya tetap sah berlaku hingga sama kontraknya berakhir. (Baca juga: Masyarakat Adat Papua Inginkan 10-20 Persen Saham Freeport)

President dan CEO Freeport McMoRan Inc. Richard C. Adkerson menilai Pemerintah Indonesia telah membuat keputusan sepihak. Karena itu, Freeport memberikan tenggang waktu negosiasi selama 120 hari dengan Pemerintah Indonesia. Bila tidak tercapai kata sepakat, maka Freeport akan menggunakan haknya untuk mengajukan sengketa tersebut ke arbitrase internasional.

(Baca juga: Negosiasi Freeport Alot, Pemerintah Kaji Pemberian Insentif)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...