Izin Ekspor Nikel Masih Terganjal Proses Verifikasi

Anggita Rezki Amelia
6 Maret 2017, 16:13
pertambangan
pertambangan

Ekspor nikel berkadar rendah belum bisa dilakukan. Pemerintah belum bisa mengeluarkan izin ekspor karena proses verifikasinya belum selesai. Saat ini Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) masih menunggu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan rekomendasi ekspor untuk nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen.

Ketua Umum APNI Ladjiman Damanik mengatakan sebagian dari anggota asosiasinya telah mengajukan rekomendasi ekspor nikel ke Kementerian ESDM. “Anggota kami semua pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)," kata dia di Jakarta, Senin (6/3).

(Baca: RI Larang Ekspor Nikel, Filipina Beruntung)

APNI memiliki anggota hingga 100 perusahaan. Total kapasitas produksi dari 100 anggota ini mencapai 10 juta hingga 15 juta ton per tahunnya. Meski sudah terbentuk secara hukum sejak 26 Januari 2017, organisasi tersebut baru diresmikan hari ini.

Menurut Ladjiman, rekomendasi ekspor ini penting agar keekonomian proyek bisa terpenuhi. Apalagi nikel berkadar rendah tidak bisa dimanfaatkan di dalam negeri, karena kemampuan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) hanya mampu mengolah nikel berkadar tinggi.

Sekarang sudah ada enam smelter nikel di Indonesia yang telah beroperasi, kapasitasnya mencapai 400.000 sampai 500.000 ton per tahun. Selain itu perusahaan yang berada di dalam APNI juga tengah merampungkan 26 smelter nikel dalam negeri dengan kapasitas melebihi satu juta ton per tahun.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM  Bambang Susigit mengaku saat ini pihaknya belum bisa mengeluarkan rekomendasi ekspor nikel. Surat pengajuan dari pengusaha itu masih harus dinilai oleh verifikator independen.

Sementara verifikator independen, sampai sekarang belum terbentuk. Pasalnya Kementerian ESDM masih membahas kriterianya. Targetnya, pembentukan verifikator independen bisa selesai dalam bulan ini dan bisa segera menjalankan tugasnya. (Baca: Antam Tunjuk Wika-Kawasaki Bangun Pabrik Feronikel di Maluku)

Nantinya verifikator independen ini bertugas  menilai kelayakan dokumen yang diajukan perusahaan tambang untuk mendapatkan izin ekspor sesuai aturan yang telah berlaku. "Proses tahapan sedang berlangsung," kata Bambang.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...