Jokowi Bubarkan BPLS, Masalah Lumpur Lapindo Diambil Kementerian PU
Pemerintah telah resmi membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2017. Setelah dibubarkan, pengendalian lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, akan dipegang oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya akan membentuk Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Untuk itu, Kepala PPLS akan dilantik pekan depan.
Sekadar informasi, BPLS yang dibentuk pada tahun 2007 bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sedangkan PPLS bertanggung jawab kepada Menteri PUPR. "Sudah ada persetujuan (pembubaran BPLS) oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)," kata Basuki, Rabu (15/3).
Walaupun dibubarkan, Basuki memastikan tidak ada perbedaan tugas antara PPLS dengan BPLS. Beberapa pekerjaan yang menunggu PPLS adalah meninggikan tanggul penanganan semburan lumpur, mengalirkan lumpur ke sungai, hingga penanganan dampak sosial.
"Kantornya saja tetap di Surabaya," kata Basuki. Adapun pengalihan BPLS ke PPLS paling lambat harus sudah selesai pada bulan Februari 2018 mendatang.
BPLS dibentuk sebagai respons pemerintah menanggulangi semburan lumpur Lapindo. Berdasarkan Perpres Nomor 14/2007, tugas utama BPLS adalah menangani peraturan pembayaran ganti rugi atas tanah dan bangunan warga korban lumpur Lapindo. Setelah hampir 20 tahun, penanggulangan lumpur Sidoarjo belum juga selesai.
Persoalan ini sempat disinggung lagi pada Oktober tahun lalu. Saat itu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah menambah dana talangan bagi korban lumpur Lapindo. Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Nasdem Achmad Hatari menganggap dana talangan yang sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 baru sebatas untuk mengganti kerugian warga yang terkena dampak bencana tersebut.
Sedangkan dana ganti rugi untuk pengusaha di sekitar wilayah yang terdampak lumpur, belum dibayarkan Lapindo. Total nilainya sekitar Rp 701 miliar. Achmad mengacu kepada keputusan rapat Komisi Keuangan DPR sebelumnya bahwa dana itu akan digunakan untuk membeli tanah dan bangunan untuk rumah tangga dan usaha. "Itu harus digunakan secara proporsional," katanya.
(Baca: Didesak DPR, Sri Mulyani Tolak Tambah Dana Talangan Lapindo)
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak adanya tambahan dana untuk membayar ganti rugi kepada pengusaha. Ia tetap berpegangan kepada keputusan pemerintah sebelumnya. Usulan awal anggaran talangan dari pemerintah untuk korban lumpur Lapindo mencapai Rp 781 miliar. Setelah melalui sertifikasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kebutuhan dananya meningkat menjadi Rp 827 miliar.
Pada tahun lalu, pemerintah telah mencairkan dana talangan untuk masyarakat yang terpapar lumpur Lapindo sebesar Rp 773 miliar. Saat ini, masih ada sisa dana talangan yang belum cair sebesar Rp 54,3 miliar dan telah dialokasikan dalam APBNP 2016.