Jokowi Bubarkan BPLS, Masalah Lumpur Lapindo Diambil Kementerian PU

Ameidyo Daud Nasution
16 Maret 2017, 11:55
Kementerian PUPR AK
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah telah resmi membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2017. Setelah dibubarkan, pengendalian lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, akan dipegang oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya akan membentuk Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Untuk itu, Kepala PPLS akan dilantik pekan depan.

Advertisement

Sekadar informasi, BPLS yang dibentuk pada tahun 2007 bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sedangkan PPLS bertanggung jawab kepada Menteri PUPR. "Sudah ada persetujuan (pembubaran BPLS) oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)," kata Basuki, Rabu (15/3).

Walaupun dibubarkan, Basuki memastikan tidak ada perbedaan tugas antara PPLS dengan BPLS. Beberapa pekerjaan yang menunggu PPLS adalah meninggikan tanggul penanganan semburan lumpur, mengalirkan lumpur ke sungai, hingga penanganan dampak sosial.

"Kantornya saja tetap di Surabaya," kata Basuki. Adapun pengalihan BPLS ke PPLS paling lambat harus sudah selesai pada bulan Februari 2018 mendatang.

BPLS dibentuk sebagai respons pemerintah menanggulangi semburan lumpur Lapindo. Berdasarkan Perpres Nomor 14/2007, tugas utama BPLS adalah menangani peraturan pembayaran ganti rugi atas tanah dan bangunan warga korban lumpur Lapindo. Setelah hampir 20 tahun, penanggulangan lumpur Sidoarjo belum juga selesai.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement