Selain Rusak Raja Ampat, Kapten Caledonian Sky Pernah Bermasalah

Ameidyo Daud Nasution
16 Maret 2017, 18:48
Kerusakan Terumbu Karang Raja Ampat
ANTARA FOTO/HO/Pemda Kabupaten Raja Ampat
Bongkahan koloni karang yang rusak akibat kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (4/3).

Selain merusak terumbu karang di perairan Raja Ampat, Papua, Kapten Kapal MV Caledonian Sky Keith Michael Taylor juga pernah melakukan pelanggaran sebelumnya di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Kapten Taylor pernah melakukan pelanggaran di Pelabuhan Kuala Tanjung, Sumatera Utara.

"Dia pernah buat kesalahan lain ketika merapat di Kuala Tanjung tidak sesuai aturan," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Kamis (16/3). Luhut mengaku saat ini pihaknya masih mendalami apakah ada pelanggaran lain yang pernah dilakukan Taylor, 

Advertisement

Terkait kerusakan Raja Ampat, Luhut mengatakan tim dari pemerintah sudah berangkat menuju lokasi untuk melengkapi informasi kerusakan kawasan terumbu karang tersebut. Tim ini terdiri dari perwakilan beberapa kementerian seperti Kemenko Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Jadi saya belum bisa berbicara banyak kecuali menunggu laporan mereka (tim)," katanya. (Baca juga:  Pemerintah Akan Gugat Kapal Perusak Terumbu Karang Raja Ampat)

Selain data kerusakan, tim nantinya akan mendalami betul masalah izin masuk kapal ini hingga Raja Ampat serta mengapa kapal ini bisa lepas begitu saja dari perairan Indonesia. Luhut mengatakan hal ini penting agar pemerintah tidak kecolongan. 

Laporan sementara yang dia dapat, kapal pesiar asal Inggris ini masuk ke perairan Raja Ampat secara resmi. Kapal MV Caledonian Sky telah mendapat izin dari otoritas pelabuhan dan Syahbandar setempat. (Baca: Susi dan Luhut Akan Bahas Kerusakan Karang Raja Ampat oleh Kapal Asing)

Sebelumnya Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu penjelasan dari kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Jayapura. Dua kantor ini yang berwenang memberikan izin masuk kapal tersebut di perairan Papua, hingga merapat di Raja Ampat.

"Kami harus dapat dulu (izin) apa yang dikeluarkan oleh kantor Kesyahbandaran," katanya saat konferensi pers di kantornya. (Baca: Kementerian KKP Periksa Izin Masuk Kapal Perusak Karang Raja Ampat)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement