Besok, Draf Paket Kebijakan Ekonomi XV Diserahkan ke Jokowi

Ameidyo Daud Nasution
20 Maret 2017, 12:23
Darmin Nasution
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah akan segera mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XV. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dirinya siap membawa rancangan paket kebijakan ekonomi XV ke Presiden Joko Widodo pada Selasa (21/3) mendatang.

Dalam drafnya paket tersebut akan berisi tentang penyediaan jasa logistik. "Pokoknya lebih ke penyediaan jasa (logistik). Selasa nanti saya akan bertemu Presiden," katanya usai rapat bersama dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (17/3). Namun dia masih enggan membeberkan detail kebijakan penyediaan jasa logistik yang dimaksud.

Penyusunan draf paket kebijakan ekonomi ini berjalan lambat. Darmin pernah menargetkan paket ini keluar pada akhir Januari 2017. Namun, hingga kini pemerintah masih juga menyusun drafnya. Bahkan baru akan disampaikan kepada Presiden Jokowi dua bulan dari target Darmin.

Dalam menyusun Paket Kebijakan Ekonomi XV menerima berbagai masukan dari kalangan pelaku usaha. Beberapa masukan ini datang dari pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Indonesia National Shipowner’s Association (INSA), dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI). Mereka ingin agar paket kebijakan ini bisa menciptakan iklim usaha di sektor logistik yang lebih adil antara swasta dan badan usaha milik negara (BUMN).

(Baca: Jokowi Rancang Sasaran Utama Kebijakan Ekonomi yang Adil)

Sebelumnya Chairman Supply Chain Indonesia Setijadi menyatakan, ada kekhawatiran BUMN akan terus menjadi penguasa sektor logistik. Apalagi, saat ini wacana pembentukan holding BUMN sudah semakin dekat. Adanya holding ini diyakini dapat memperkuat seluruh perusahaan pelat merah, dan swasta akan sulit bersaing.

Oleh sebab itu Setijadi memberi masukan bahwa pemerintah tetap menjaga kompetisi swasta dengan BUMN dalam bidang usaha logistik. "Caranya dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Larangan Praktek Monopoli. Itu harus ditegakkan pemerintah (dalam paket XV)," kata Setijadi.

(Baca: BUMN Logistik Dominan, Pengusaha Beri Usulan Paket Ekonomi 15)

Sedangkan pengamat transportasi Danang Parikesit menambahkan usulan lain, yakni perlunya dibentuk suatu lembaga baru yang khusus mengurus sektor logistik. Lembaga ini penting untuk mengatasi ruwetnya permasalahan di sektor logistik. Lembaga ini terdiri dari berbagai pemangku kepentingan mulai dari Kementerian/Lembaga hingga dunia usaha.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...