Kemenhub Tak Akan Tunda Aturan Tarif Baru Taksi Online

Image title
20 Maret 2017, 19:48
Taksi online
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menolak permintaan tiga perusahaan aplikasi jasa transportasi online untuk mengkaji kembali pemberlakuan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016. Aturan yang memuat batasan tarif dan sejumlah persyaratan untuk taksi online tersebut tetap akan berlaku mulai 1 April mendatang.

Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub Julis Adravida Barata menyatakan, pihaknya tidak akan menunda pemberlakuan peraturan tersebut. “Mau berapa bulan lagi? Nanti gak ngomong apa-apa lagi. Kami sudah ajukan uji publik selama 6 bulan. Mereka hadir tapi tidak berpendapat apa-apa,” katanya kepada Katadata, Senin (20/3).

Ia menilai, permintaan perusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi online untuk mengkaji ulang peraturan itu tidak tepat. Sebab, aturan tersebut mengatur persoalan transportasi. Jadi, yang semestinya menjadi subjek hukumnya adalah para pemilik moda transportasi alias para supir mitra perusahaan taksi online tersebut.

Selain itu, Kemenhub telah memberikan kesempatan untuk memberikan masukan atas revisi aturan itu selama enam bulan terakhir. Bahkan, pihaknya telah melakukan uji publik sampai tiga kali. (Baca: Grab, Gojek, Uber Kompak Tolak Batasan Tarif Taksi Online)

Kemenhub juga mengakomodasi beberapa masukan dari para supir mitra. Masukan tersebut di antaranya soal mekanisme penetapan tarif, pembatasan kuota supir mitra, penetapan pelat nomor dan STNK atas nama pemilik, dan diperbolehkannya penggunaan kendaraan LCGC (low cost green car) 1.000 cc. “Kalau dari level mereka yang jadi peserta di aplikasi, mereka suka diatur sesuai dengan (aturan) apa yang ada,” kata Barata.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...