Bank Dunia: Butuh Setengah Abad Capai Pendidikan Sesuai Standar

Desy Setyowati
21 Maret 2017, 15:12
Sekolah
Agung Samosir | Katadata

Alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk pendidikan yang besar, belum mampu mendongkrak mutu pendidikan di Tanah Air. Persoalannya, alokasi anggaran belum sepenuhnya tepat sasaran. Pemerintah daerah (pemda) pun didorong untuk berpartisipasi aktif memperbaiki mutu pendidikan agar mencapai standar internasional.

Direktur Bank Dunia Rodrigo Chaves mengatakan, ada banyak persoalan dalam skema pendidikan di Tanah Air, salah satunya adalah kualitas guru. Bila persoalan-persoalan ini tak segera ditangani, ia pun memperkirakan Indonesia baru setengah abad lagi mencapai rata-rata standar pendidikan seperti yang ditetapkan oleh organisasi untuk kerja sama ekonomi dan pembangunan (Organization for Economic Cooperation and Development / OECD).

Advertisement

Maka itu, ia pun mendorong pemda untuk ikut berpartisipasi aktif dalam memperbaiki mutu pendidikan. “Pemda yang paling dekat untuk mengubah pendidikan. Nilai ujian nasional naik 1,5 persen per tahun, tapi anggaran yang disiapkan bukan yang mendorong hal itu. Jadi ini kapasitas pemda,” ujar Chaves dalam konferensi pendidikan internasional bertajuk ‘Belajar untuk Semua: Prinsip Bersama untuk Pemarataan Sistem Pendidikan Dasar yang Kuat’ di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (21/3).

Di sisi lain, Perwakilan Bank Dunia untuk Pemerintahan Peru Jaime Saavedra menambahkan, peran guru merupakan faktor penting dari pendidikan di Indonesia. Untuk bisa mendorong perekonomian yang stabil dan berkesinambungan, pemerintah harus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. “Karena itu merupakan isu makro dari sisi tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi,” kata dia.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengakui belum ada perbaikan signifikan dalam mutu pendidikan di Indonesia. Padahal, pemerintah mengalokasikan anggaran yang cukup besar saban tahun untuk sektor pendidikan. (Baca juga: Tingkatkan Kualitas SDM, Menkeu Kaji Insentif Bagi Industri)

Sesuai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pemerintah wajib mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor pendidikan. Adapun, nominal anggarannya selalu naik sembilan persen saban tahun.

Di sisi lain, Mardiasmo merinci, penyerapan anggaran di sektor pendidikan pun selalu tinggi yaitu di atas 90 persen. Meski begitu, pemerintah menemukan masih ada saja sekolah yang kondisinya memprihatinkan. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement