Terbitkan Aturan Baru, Pemprov Jakarta Akan Batalkan Tender ERP

Image title
24 Maret 2017, 19:00
ERP
TEMPO/STR/Dian Triyuli Handoko

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta (Dishub DKI Jakarta) akan membatalkan tender pengadaaan teknologi jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP). Pembatalan ini dilakukan menyusul terbitnya revisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 yang dianggap bermasalah.

Revisi aturan lama tersebut dituangkan dalam Pergub DKI Jakarta No 25 Tahun 2017 yang jadi payung baru penyelenggaraan ERP di Jakarta. Aturan ini diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 6 Maret 2017, sebelum dirinya cuti.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan dengan terbitnya Pergub ini, maka proses tender ERP yang kini telah memasuki tahap evaluasi dokumen akan dihentikan. Selanjutnya tender ERP akan diulang dari tahap awal dan menyesuaikan dengan Pergub 25/2017.

“Tender yang berjalan kan sudah disepakati aturan diganti disesuaikan dengan yang baru, maka akan dibuka tender baru,” katanya. (Baca: KPPU: Pemprov DKI Langgar UU Jika Tender ERP Tak Diulang)

Sigit mengatakan keputusan tersebut diambil usai melakukan pembahasan bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah  (LKPP), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Revisi aturan ERP tersebut dianggap sudah final dan disetujui semua pihak. (Baca: KPPU Puas dengan Draf Revisi Pergub ERP Jakarta)

Berdasarkan dokumen Pergub 25/2017 yang dimiliki Katadata, substansi pasal 8 ayat (1) huruf c yang mewajibkan peserta lelang untuk gunakan teknologi Dedicated Short Range Communication (DSRC) frekuensi 5,8 GHz dihilangkan. Aturan ini diganti dengan pasal 14 pada Pergub 25/2017, yang mensyaratkan penggunaan teknologi yang telah disertifikasi oleh Kementerian Kominfo. Sementara pada pasal 16 disebutkan bahwa Kepala Dinas Perhubungan DKI berhak menetapkan jenis dan spesifikasi perangkat yang digunakan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...