Pemerintah Segera Ratifikasi Konvensi ILO Untuk Lindungi Nelayan

Image title
27 Maret 2017, 17:56
Tuna
Donang Wahyu|KATADATA
Nelayan melakukan bongkar muat ikan tuna dan cakalang di pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara.

Pemerintah akan meratifikasi konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) nomor 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan di Bidang Perikanan. Hal ini dilakukan untuk menyediakan dasar hukum yang terjamin secara internasional pada ketenagakerjaan di bidang perikanan.

“Kami bersiap untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 terkait Anak Buah Kapal (ABK) kita,” kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Jakarta, Senin (27/3).

Hanif mengatakan persoalan ketenagakerjaan di sektor perikanan Indonesia tidak lepas dari maraknya praktik kerja informal. Maksudnya, hubungan kerja antara pemilik dengan anak buah kapal (ABK) tidak didasarkan pada kontrak kerja yang jelas. Karenanya, sektor ini tidak memiliki sistem informasi pasar kerja, pelatihan, penempatan, perlindungan, dan pengupahan yang memadai.

(Baca juga:  Susi Ingin PBB Akui Pencurian Ikan Sebagai Kejahatan Transnasional)

Hanif pun berharap ratifikasi konvensi ILO 188 dapat menjadi dasar formalisasi ketenagakerjaan di sektor perikanan Indonesia. Sebab konvensi ini menetapkan mekanisme untuk memastikan kapal ikan memperkerjakan ABK dengan kondisi yang layak. Caranya dengan melakukan inspeksi tenaga kerja tiap kali kapal merapat ke pelabuhan.  

Selain itu, ratifikasi ini diharapkan dapat membenahi tumpang tindihnya tupoksi antar kementerian dan lembaga mengenai ketenagakerjaan di sektor perikanan. Selain dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Hanif telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perdagangan untuk membahas hal ini.

“Problem masalah tenaga kerja di sektor perikanan ini karena tidak diregulasi pada tupoksi masing-masing, karena itu harus diperbaiki semua antar kementerian dan lembaga ini,” katanya.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...