Ditjen Pajak: Lebih 90 Persen Dana Repatriasi Masuk Tanah Air

Desy Setyowati
29 Maret 2017, 17:46
Dolar Amerika Serikat
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat sebagian besar komitmen pemulangan dana alias repatriasi dalam program amnesti pajak (tax amnesty) telah masuk ke dalam negeri. Padahal, pada awal tahun lalu, Ditjen Pajak mencatat terdapat 29 triliun komitmen yang belum terealisasi.

Hingga Rabu (29/3) ini, komitmen dana repatriasi mencapai 146 triliun. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, lebih dari 90 persen komitmen dana tersebut sudah masuk ke Tanah Air.

Advertisement

“Dari Rp 146 triliun (dana repatriasi), yang sudah masuk lebih dari 90 persen” kata Suryo di Direktorat Jenderal Pajak Pusat, Jakarta, Rabu (29/3). Hal ini berdasarkan laporan dari lembaga keuangan yang menjadi pintu masuk dana repatriasi (gateaway). Laporan tersebut biasanya diperoleh Ditjen Pajak pada awal bulan.

Menurut dia, Ditjen Pajak bakal mengkaji hambatan-hambatan yang membuat komitmen dana repatriasi belum kunjung direalisasikan wajib pajak. Bila memang tidak mungkin dilakukan repatriasi, maka Ditjen Pajak memberikan kesempatan bagi wajib pajak terkait untuk mengubah Surat Penyertaan Harta (SPH)-nya, dari semula repatriasi menjadi deklarasi luar negeri saja.

Adapun, perubahan tersebut bisa dilakukan hingga batas akhir program amnesti pajak yaitu 31 Maret 2017. Namun, dengan perubahan tersebut maka tarif tebusan yang harus dibayar wajib pajak menjadi lebih tinggi. (Baca juga: Ditjen Pajak Usut Menguapnya Komitmen Repatriasi Rp 29 Triliun)

“Kami tunggu sampai 31 Maret, dari situ akan ketahuan kalau tidak repatriasi. Kalau berubah pikiran kan masih bisa sampaikan SPH kedua atau ketiga,” ujar Suryo.

Sejauh ini, perubahan atau penambahan SPH sudah dilakukan oleh puluhan ribu wajib pajak, peserta amnesti. Suryo menyebut, sudah ada 41.345 wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak lebih dari sekali. Hal itu tercermin dari jumlah SPH yang mencapai 873.976, padahal wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak hanya 832.631.

Ia menambahkan, bila wajib pajak yang bersangkutan tidak menjalankan komitmennya atau tidak membetulkan SPH-nya hingga batas akhir, maka Ditjen Pajak akan melayangkan teguran. Jika diabaikan, maka akan ada sanksi yang sama seperti yang diberikan bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak.

“Ada prosesi teguran dan segala macam. Kalau dia enggak jadi (repatriasi), harus confirm kenapa gagal? Ada hambatan atau tidak?” kata Suryo. “Sanksinya ada di pasal 13 dan pasal 18 UU (Undang-Undang) Amnesti Pajak.”

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement