OJK Ramal Penjualan Ritel Turun Akibat Wajib Lapor Data Kartu Kredit

Desy Setyowati
30 Maret 2017, 13:18
Kartu kredit
Katadata | Donang Wahyu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon mengakui kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dapat menurunkan transaksi nontunai. Meskipun, di sisi lain, kebijakan tersebut sejalan dengan tren global yaitu keterbukaan informasi terutama untuk keperluan perpajakan.

“Pengaruh ke psikologi, ini dampaknya transaksi nontunai ke depan bisa menurun. Padahal, ada target pemerintah untuk mendorong transaksi nontunai,” kata Nelson saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (29/3). (Baca juga: Tax Amnesty Habis, Bank Wajib Setor Data Kartu Kredit ke Pajak)

Dalam jangka menengah-panjang, Nelson juga melihat adanya kemungkinan kebijakan tersebut berdampak pada penjualan ritel. Sebab, selama ini, banyak pelanggan ritel yang bertransaksi menggunakan kartu kredit. Bila penjualan ritel menurun maka rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di sektor tersebut juga bisa meningkat.

Meski demikian, ia mengungkapkan, kebijakan tersebut tak terelakkan seiring dengan tren global keterbukaan informasi. Pada 2018, Indonesia bakal turut menjalankan kerja sama global: pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) untuk keperluan perpajakan. Data yang dipertukarkan di antaranya data keuangan.

Ini artinya, ke depan, lembaga keuangan memang akan diwajibkan menyetor data nasabahnya kepada Ditjen Pajak. Pemerintah bahkan tengah mempersiapkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memanyungi ketentuan tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...