Bank Mandiri Pidanakan Debitur Nakal Penyebab Kredit Macet

Image title
31 Maret 2017, 12:59
Bank Mandiri
KATADATA

Lonjakan kredit seret memang menimpa banyak bank sepanjang tahun lalu, tak terkecuali bank dengan aset terbesar di Tanah Air yaitu PT Bank Mandiri Tbk. Beberapa kredit macet diduga terjadi lantaran debitur melakukan penyimpangan (fraud) terhadap dana yang diterimanya. Bank pun memperketat persetujuan kredit.

Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, modus yang kerap dilakukan debitur adalah memailitkan diri sendiri setelah menerima kucuran kredit. “Ada beberapa nasabah yang dari awal niatnya tidak baik. Mereka pada waktu sudah mendapatkan kredit menyalahgunakan dananya dan memailitkan dirinya sendiri,” ucapnya selepas rapat dengar pendapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (30/3).

Ia menjelaskan, pihaknya menggaet Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara untuk memproses secara hukum debitur-debitur yang dimaksud. “Kami akan pidanakan,” ujarnya. Kerja sama dengan Kejagung juga dilakukan untuk melacak aset debitur, sehingga bank bisa memperoleh pengembalian atas kredit macet yang dimaksud. (Baca juga: Bank Permata Terbebani Kredit Macet Garansindo Rp 1,2 Triliun)

Salah satu kasus kredit macet yang tengah ditangani Kejagung yaitu kredit senilai Rp 350 miliar milik perusahaan baja PT Central Steel Indonesia (CSI). Kredit yang mengucur pada 2011 itu mendadak macet seiring dengan konflik yang terjadi di internal perusahaan. Adapun, aset yang menjadi jaminan kredit diduga digelapkan oleh perusahaan.

Menanggapi kasus tersebut, Kartika menjelaskan, proses hukum masih berjalan. “Central Steel prosesnya sudah beberapa lama. Mereka seperti ada sengketa di dalam, tapi kami akan teliti apa itu sengketa benaran atau sengketa-sengketaan,” kata dia. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...