Sri Mulyani Tak Ingin Pengejaran Pajak Meneror Dunia Usaha

Desy Setyowati
4 April 2017, 13:09
Sri Mulyani
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah memang tengah fokus melakukan upaya penegakan hukum guna meningkatkan penerimaan perpajakan setelah amnesti pajak (tax amnesty) berakhir. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tampaknya tak ingin upaya tersebut menimbulkan teror bagi dunia usaha. Maka itu, tim reformasi perpajakan yang dipimpinnya telah merancang strategi khusus.

“Tujuannya di satu sisi mau meningkatkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan dampak ketidakpastian bagi dunia usaha, (karena kalau) mereka merasa akan dikejar-kejar pajaknya, semua merasa tidak aman,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (3/4). (Baca juga: Tax Amnesty Usai, Ditjen Pajak Akan Lipat Gandakan Pemeriksa)

Menurut dia, yang dilakukan tim reformasi perpajakan adalah meningkatkan ketepatan pengejaran, merapihkan cara kerja dan memperbaiki kepastian hukum. Dengan begitu, wajib pajak yang telah melakukan kewajibannya dengan baik bakal memperoleh haknya untuk dilayani dengan baik sekaligus memperoleh kepastian perpajakan. 

"Yang baik patut dapat pelayanan. Bukan kami ingin intimidasi, tapi kami ingin katakan pelaku ekonomi baik, compliance (kepatuhan) baik, mereka berhak dapat pelayanan," tuturnya. Hal sebaliknya terjadi bagi yang tidak patuh.

Sri Mulyani menyebut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan pemisahan terhadap importir yang patuh dan tidak terhadap aturan kepabeanan dan pajak. Pelaku usaha yang kedapatan melanggar, bisa diberi peringatan atau bahkan dicabut perizinannya.

Dengan pemisahan semacam itu, pelaku usaha yang baik juga jadi tidak dirugikan lantaran ikutan dicurigai akibat prilaku pelaku usaha yang tidak baik. Saat ini, menurut dia, sudah ada 9.568 perusahaan yang izin impornya diblokir lantaran tidak melakukan impor selama 12 bulan. Selain itu, ada 50 perusahaan penerima fasilitas gudang berikat dan 88 di kawasan berikat yang dicabut izinnya. 

Di sisi lain, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Heru Pambudi menyatakan terdapat 1.209 importir yang masuk dalam kategori berisiko tinggi melakukan pelanggaran pajak dan kepabeanan (very high risk importir/VHRI). Dari jumlah itu, pihaknya telah memblokir 674 importir, sisanya dalam pengamatan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...