Supermarket Akan Jual 3 Bahan Pangan dengan Harga Acuan Pemerintah

Image title
4 April 2017, 19:57
Gula Pasir
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Kementerian Perdagangan memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman antara Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) dengan distributor gula, minyak goreng, dan daging. Tujuannya adalah agar toko retail modern dapat turut menjual ketiga bahan pokok itu sesuai  harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Masyarakat dapat memperoleh komoditas pangan tersebut di retail modern mulai 10 April 2017,”  kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di kantornya, Selasa (4/4).

Dalam nota kesepahaman tersebut, kata Enggar, dicapai kesepakatan harga jual gula dari produsen sebesar Rp 11.900 per kilogram dengan kemasan 1 kilogram. Sementara untuk gula curah dengan kemasan 50 kilogram dari produsen akan dijual seharga Rp 10.900 per kilogram.

(Baca juga:  Menyambut Lebaran, Jokowi Tekankan Tiga Persiapan)

Dengan demikian, peretail modern, baik minimarket maupun supermarket masih bisa mendapat untung dengan menjual ke konsumen dengan harga eceran tertinggi Rp 12.500 per kilogram. “Adapun kebutuhan gula per bulan sebanyak 11.520 ton,” kata Enggar.

Sementara untuk daging beku, harga jual dari distributor sebesar Rp 75.000 per kilogram dan harga eceran tertingginya  Rp 80.000 per kilogram. Rata-rata kebutuhan daging adalah sebanyak 122,5 ton per bulan.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...