Tunggu Revisi UU, Kemenhub Izinkan Pemda Atur Ojek Online

Image title
7 April 2017, 21:02
Go-Jek
Arief Kamaludin|KATADATA

Setelah selesai menerbitkan aturan mengenai taksi online, pemerintah berencana mengatur usaha ojek online. Kementerian Perhubungan kini tengah mempertimbangkan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, dengan memasukkan ketentuan mengenai kendaraan roda dua sebagai angkutan umum.

Selama ini pemerintah tidak pernah mengatur kendaraan roda dua digunakan sebagai transportasi umum. Dengan memasukkan ketentuan mengenai transportasi ini dalam UU Lalu Lintas, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bisa membuat aturan teknisnya.

Masalahnya, pemerintah merasa proses revisi UU ini akan memakan waktu yang lama. Sementara regulasi mengenai ojek online dirasa mendesak, untuk mencegah adanya kisruh yang terjadi selama ini dengan moda transportasi lainnya. Makanya, sembari menunggu revisi UU Lalu Lintas selesai, Kemenhub akan mengijinkan Pemerintah Daerah (Pemda) menerbitkan aturan sendiri mengenai ojek online.

"Sampai pemerintah nanti mengeluarkan aturan baru, Pemerintah Daerah (Pemda) dipersilakan jika mau mengatur duluan," Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto di kantornya, Jumat (7/4). 

Dia menjelaskan sudah ada beberapa pemerintah daerah yang sedang mempersiapkan aturan mengenai operasional ojek online di wilayahnya. Salah satunya Pemerintah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, yang sudah siap akan mengeluarkan peraturan tersebut, diantaranya dengan pembatasan jumlah armada ojek onlline.

(Baca: Disorot KPPU, Kemenhub Tetap Batasi Armada Taksi Online)

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...