Revisi Aturan Izin Tambang, Jonan Dinilai "Kalah" Lawan Freeport

Anggita Rezki Amelia
10 April 2017, 20:04
Jonan ESDM
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru mengenai pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada pemegang Kontrak Karya (KK). Alhasil, dengan mengantongi IUPK "sementara", perusahaan tambang seperti PT Freeport Indonesia bisa mengekspor konsentrat meski belum membangun pabrik pengolahan (smelter).

Ketentuan itu dituangkan dalam  Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2017 dan mulai berlaku sejak diundangkan 31 Maret 2017. Peraturan ini merevisi Permen ESDM Nomor 5 tahun 2017 khususnya Pasal 19 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. 

(Baca: Sepakat Coba Izin Baru, Freeport Bisa Ekspor Hingga Oktober)

Dalam aturan anyar ini, perusahaan pertambangan bisa mengajukan permohonan IUPK kepada Menteri ESDM. Selanjutnya, persetujuan menteri melalui dua cara.

Pertama, memberikan IUPK operasi produksi hingga berakhirnya jangka waktu kontrak karya. Wilayah kontrak karya akan menjadi WIUPK operasi produksi sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Kedua, pemberian IUPK dalam jangka waktu tertentu untuk kelanjutan operasi. Jadi, ketika IUPK diterbitkan, perusahaan tambang masih dapat berpegang pada semua klausul dalam kontrak karya serta dokumen kesepakatan lainnya dengan pemerintah.

Setelah jangka waktu itu berakhir dan sepakat menerima lUPK, maka kontrak karya serta dokumen kesepakatan lainnya tidak lagi berlaku. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan IUPK selama masa waktu itu maka pengusahaan pertambangan kembali menggunakan kontrak karya hingga masa waktunya berakhir.

Yang menarik, aturan anyar ini tidak memuat batasan waktu "uji coba" IUPK tersebut. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yang menyatakan kontrak karya berakhir bersamaan dengan diterbitkannya IUPK operasi produksi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...