BPK: Dana Alokasi Khusus Pendidikan Rp 8,4 Triliun Tak Terserap

Miftah Ardhian
11 April 2017, 18:22
Sekolah
Agung Samosir | Katadata

Pemerintah daerah (Pemda) dinilai belum optimal dalam memenuhi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2016, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut adanya triliunan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan belum terserap.

Selain itu, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah, dan pembinaan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga masih mendapat nilai merah.

Advertisement

"Ikhtisar tersebut meliputi 81 laporan hasil pemeriksaan atau 13 persen dari pemerintah pusat, 489 laporan atau 81 persen pada pemerintah daerah dan BUMN, serta 34 laporan atau 6 persen pada BUMN dan badan lainnya," ujar Ketua BPK Harry Azhar Aziz saat menyampaikan IHPS II tahun 2016, di Ruang Sidang Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jakarta, Selasa (11/4).

(Baca juga: BPK: Tender Tiga Kontraktor Migas Tidak Sesuai Aturan)

Khusus pemeriksaan terhadap Pemda dan BUMN, BPK memetakan empat permasalahan. Pertama, pemenuhan sarana pendidikan, BPK menemukan, masih terdapat sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan sebesar Rp 8,42 triliun. Dana tersebut belum digunakan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk penyediaan sarana dan prasarana sekolah yang dibutuhkan.

Selain itu, pembagian tugas dan tanggung jawab atas penyediaan sarana dan prasarana jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA/SMK antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat belum diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement