Revisi Aturan, Jonan Tetap Wajibkan Freeport Bangun Smelter
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akhirnya buka suara terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 tahun 2017 . Menurutnya, terbitnya aturan baru mengenai perubahan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ini tidak mengurangi kewajiban PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
“Semua pemegang kontrak karya, jika ingin ekspor harus bangun smelter, harus pindah ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)," kata di Jakarta, Selasa (11/4).
(Baca: Revisi Aturan Izin Tambang, Jonan Dinilai "Kalah" Lawan Freeport)
Jonan mengatakan untuk kasus Freeport, pemerintah memang memberikan waktu ekspor sementara selama enam bulan dengan status IUPK. Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah akan terus memantau perkembangan pembangunan smelter Freeport.
Jika selama enam bulan itu Freeport tidak membangun smelter, maka pemerintah akan mengembalikan status dari IUPK menjadi kontrak karya. ”Dia tidak bisa ekspor lagi kalau tidak ada pemurnian,” ujar dia.
Sebagai gambaran, peraturan anyar ini merupakan revisi dari Permen ESDM Nomor 5 tahun 2017 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Dalam aturan ini pemerintah merevisi pasal 19.