Pemerintah Tetapkan Skema Pendanaan Proyek LRT Jabodebek

Ameidyo Daud Nasution
12 April 2017, 10:12
LRT
ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Deretan tiang konstruksi proyek kereta ringan LRT rute Cibubur-Cawang di samping jalan tol Jagorawi, Rabu (7/12/2016).

Pemerintah telah menetapkan skema pendanaan proyek kereta ringan Light Rail Transit (LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek). Sumber pendanaannya dari penyertaan modal negara, pinjaman perbankan dan pendanaan lainnya. Aturan mengenai pendanaan LRT ini akan segera keluar.

"Angkanya (nilai investasi) telah keluar, struktur (pembiayaan) juga telah kami sepakati," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan usai rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/4). (Baca: Menteri Perhubungan Minta KPK Awasi Proyek LRT)

Luhut mengatakan kebutuhan dana proyek ini tidak akan berubah yakni Rp 23 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp 9 triliun berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada dua badan usaha milik negara (BUMN) yang terlibat dalam proyek ini. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendapat suntikan modal lebih besar, yakni Rp 5,6 triliun, sisanya untuk PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Adapun, sisa kebutuhan investasi sebesar Rp 14 triliun akan diupayakan dari pinjaman ke lembaga pembiayaan. Pemerintah akan mencarikan pinjaman tersebut dengan bunga maksimal 7 persen per tahun. Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Kartika Wirjoatmodjo sempat menyatakan akan mengajak sindikasi bank BUMN untuk menalangi sisa kebutuhan dana.

(Baca: BNI Alokasikan Rp 6 Triliun untuk Biayai Proyek LRT Jabodebek)

Dengan bunga sebesar ini, Luhut yakin proyek ini dapat dikatakan layak. Apalagi pemerintah juga akan membantu dengan dana Public Service Obligation (PSO), serta kegiatan komersil seperti Transit Oriented Development (TOD) dan iklan. "Ini akan kami gunakan ketika (LRT) sudah berjalan," katanya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo beberapa pekan lalu mengatakan bahwa PMN untuk KAI kemungkinan akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2017 atau APBN 2018. Prosesnya harus melewati pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu.

"Tapi kami memang inginnya bisa dilakukan paling tidak pada 2018," kata Sugihardjo. (Baca: Adhi Karya Talangi 30 Persen Pendanaan Proyek LRT Jakarta)

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...