Aturan Direvisi, Beban Anggaran Negara untuk Daerah Berkurang

Ameidyo Daud Nasution
13 April 2017, 16:38
Kementerian Keuangan
Arief Kamaludin|KATADATA

Pemerintah telah menetapkan formula baru Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah bersifat dinamis mulai tahun ini. Dengan begitu, anggaran untuk daerah akan disesuaikan dengan realisasi penerimaan negara yang didapat. Jika penerimaan negara lebih rendah dari target maka DAU untuk daerah pun dikurangi.

Aturan mengenai hal ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 yang merupakan revisi dari PMK Nomor 187/PMK.07/2016. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan aturan tersebut sebenarnya telah keluar pada tanggal 4 April lalu.

Dia menjelaskan pemberlakuan DAU yang dinamis ini dilakukan agar ada kesamarataan antara pengelolaan keuangan pusat dengan daerah. Selama ini pemerintah harus menanggung beban keuangan dana untuk daerah jika penerimaan negara tidak tercapai. Dengan aturan ini Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan dapat mengelola keuangan dengan lebih bijak. 

"Harus sadari juga bahwa selama ini (pemda) dininabobokan," kata Boediarso saat diskusi dengan media di kantornya, Jakarta, Kamis (13/4). (Baca: Jokowi: Penerimaan Turun, Dana untuk Daerah Juga Harus Turun)

Selain soal formulasi DAU, total ada lima kebijakan strategis lain yang diatur Kemenkeu dalam revisi PMK ini. Boediarso menjelaskan dalam revisi aturan tersebut, apabila Penerimaan Dalam Negeri (PDN) neto naik, secara otomatis DAU nasional juga naik. Dengan begitu, dana alokasi per daerah juga bertambah. Namun sebaliknya, apabila PDN neto turun, maka pagu DAU nasional akan ikut turun dan alokasi daerah yang ikut turun.

Dengan adanya aturan ini, kata Boediarso, pemda wajib mengidentifikasi apa saja program kegiatan daerah yang mendesak untuk dibiayai. Kegiatan daerah yang kurang produktif harus segera dikurangi agar penggunaan anggaran lebih efisien. "Kalau memang tidak ada kegiatan dan program (mendesak), maka dana bisa digunakan untuk memperkuat dana cadangan serta dana darurat," katanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...