Jonan Larang Cadangan Minerba Dihitung Sebagai Aset Perusahaan

Arnold Sirait
13 April 2017, 11:04
Tambang Batu Bara
Donang Wahyu | KATADATA

Menteri Energi dan Sumber Daya  Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan seluruh kandungan di dalam bumi adalah milik Rakyat Indonesia, bukan merupakan milik atau aset perusahaan. Hal ini sejalan dengan konstiusi yang tertuang dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945.

Menurut Jonan, perusahaan hanya memiliki hasil tambang yang sudah digali dan diolah serta sudah dibayar pajak dan royaltinya. "Kalau kami lihat dari konstitusi UUD 1945 Pasal 33, jelas bahwa semua kandungan yang ada di dalam bumi adalah dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat", ujar dia dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Kamis (13/4).

Advertisement

(Baca: Pemerintah Tolak Usulan Harga Saham Freeport)

Atas dasar itu, jika suatu perusahaan nanti akan dijual, Jonan melarang memasukkan cadangan yang berada di dalam perut bumi sebagai aset perusahaan tersebut. "Memasukkan cadangan di dalam bumi sebagai aset adalah sebuah kesalahan, karena negara tidak pernah memberikannya pada perusahaan."

Jonan menambahkan, perjanjian kerja sama atau kontrak pun tidak pernah menyebutkan kalau cadangan menjadi aset perusahaan. “Kalau nanti perusahaan itu dijual, kami sudah menerbitkan juga peraturan yang mengacu pada konstitusi, bahwa penilaian itu merupakan harga pasar, tapi tidak termasuk kandungan yang ada di dalamnya,” ujar dia.

Seperti diketahui, Jonan sudah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 tahun 2017. Aturan ini berisi tentang tata cara divestasi saham dan mekanisme penetapan harga saham divestasi pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement