Kontraktor Migas Minta Pemerintah Bikin Aturan Pajak Gross Split

Anggita Rezki Amelia
15 April 2017, 10:00
Sumur Minyak
Chevron

Pelaku industri migas meminta agar pemerintah menerbitkan aturan perpajakan dalam pelaksanaan skema kontrak gross split. Aturan ini dianggap bisa memberi kepastian mengenai pajak apa saja yang harus ditanggung dan dibayarkan kontraktor migas dengan menggunakan skema tersebut.

Joint Venture and PGPA Manager Ephindo Energy Private Ltd. Moshe Rizal Husin mengatakan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 tahun 2017 tentang gross split, tidak menjelaskan secara spresifik mengenai pajak. Padahal investor perlu mendapat kepastian dalam pelaksanaan skema ini.

Advertisement

(Baca: Aturan Terbit, Kontrak Baru Migas Pakai Skema Gross Split)

Atas dasar itulah kontraktor menganggap penting adanya aturan khusus mengenai perpajakan. "Perlu dikeluarkan peraturan pemerintah baru khusus gross split, agar ada kepastian dan kami tidak menerka-nerka," kata dia kepada Katadata, Rabu (12/4).

Menurut Moshe, pada prinsipnya kontraktor migas  domestik tidak menolak adanya skema gross split yang menjadi skema kontrak baru di Indonesia. Apalagi skema ini bertujuan positif, terutama dalam melakukan efisiensi biaya dalam pengoperasian kegiatan hulu migas.

Moshe menilai gross split dapat menciptakan efisiensi biaya bagi kontraktor. "Secara pribadi saya setuju dengan Pak Wamen (Arcandra Tahar), industri ini sudah terlalu lama menikmati harga minyak tinggi, saat ini cost efisiensi yang dapat menyelamatkan industri ini," kata dia.

Di sisi lain, Komite Uncoventional Indonesia Petroleum Association (IPA) telah lebih dulu mengusulkan skema gross split kepada pemerintah pada 2015 lalu. Usulan ini sebagai salah satu opsi dalam kontrak blok migas nonkonvensional. Usulan ini dianggap bisa membuat biaya migas lebih efisien, karena kontraktor mengontrol sendiri biaya yang dikeluarkan tanpa mendapatkan penggantian biaya dari pemerintah alias cost recovery.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement