Buat Pembukuan Keuangan, Bayar Pajak Bisa Lebih Murah

Miftah Ardhian
17 April 2017, 15:04
Spt pajak
Katadata | Arief Kamaludin

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama pengusaha dan profesional untuk membuat pembukuan keuangan terkait dengan penghasilannya per bulan. Dengan adanya pembukuan keuangan, Ditjen Pajak memastikan pembayaran pajak bisa lebih murah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan dengan pembukuan keuangan, pihaknya akan lebih mudah melakukan perhitungan. Jika tidak ada pembukuan, maka akan dikenakan pajak final dengan metode penghitungan yang telah ditetapkan DJP berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17 tahun 2015. 

Advertisement

"Otomatis dengan ada pembukuan (bayar pajak) bisa lebih kecil pajaknya. Kan ada dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan," ujar Ken dalam Media Gathering di Hotel BW Suites, Belitung, Minggu malam (16/4). (Baca: Kuartal I 2017, Penerimaan Pajak Tumbuh 18,13 Persen)

Selama ini, kebanyakan wajib pajak menyampaikan laporan penghasilannya tanpa pembukuan keuangan. Makanya, pihak DJP menghitung besaran pajaknya berdasarkan dengan tarif normal, sesuai profesi atau usahanya masing-masing. Rumus perhitungannya adalah (tarif normal x penghasilan) - penghasilan tidak kena pajak (PTKP) x tarif dari UU Pajak Penghasilan (PPh).

Ken mencontohkan wajib pajak yang berprofesi sebagai pekerja seni atau artis berpenghasilan Rp 500 juta pertahun, maka perhitungannya menjadi (62,5 persen x Rp 500 juta) - PTKP x 25 persen hasilnya sekitar Rp 64 juta lebih. Angka ini tentunya jauh lebih besar jika artis tersebut telah melakukan pembukuan keuangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement