Dilapori BPK, Jokowi Sikapi Potensi Kerugian Negara Rp 19 Triliun

Ameidyo Daud Nasution
17 April 2017, 19:59
Jokowi BPK
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo saat menerima para pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/4).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima dan akan menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai potensi kerugian negara sebesar Rp 19,4 triliun. Temuan itu tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2016 yang diserahkan Ketua BPK Harry Azhar Aziz kepada Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/4).

Berdasarkan siaran pers di situs BPK dan Sekretariat Kabinet, Harry menyebutkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 19,4 triliun dari hasil pemeriksaan atas kementerian dan lembaga negara selama paruh kedua tahun lalu. Perinciannya, potensi kerugian negara itu tersebar pada 5.810 temuan yang berisi 1.393 Sistem Pengendalian Internal (SPI) serta 6.201 masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan.

Advertisement

Menurut Harry, angka tersebut besar dan perlu segera ditindaklanjuti oleh Presiden. "Karena Presiden sebagai pihak pemerintah, maka kami minta Presiden menindaklanjuti rekomendasi kami," katanya. (Baca: BPK Laporkan Temuan Kerugian Pembangkit Mangkrak ke Jokowi)

Menanggapi permintaan tersebut, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Jokowi langsung memerintahkan jajaran di bawahnya untuk menyelesaikan temuan-temuan dalam hasil pemeriksaan BPK. Hal ini wajib dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan serta kredibel.

"Beliau memerintahkan langsung kepada menteri atau menteri koordinator (menko) terkait agar diselesaikan," kata Pramono.(Baca: BPK: Dana Alokasi Khusus Pendidikan Rp 8,4 Triliun Tak Terserap)

Selain itu, Pramono mengungkapkan, Jokowi secara keseluruhan masih tidak puas dengan pengelolaan keuangan negara selama ini. "Laporan keuangan lainnya yang dianggap sudah mengalami perbaikan tidak serta-merta membuat Presiden merasa puas. Kepala Negara tetap menginstruksikan jajarannya untuk terus membenahi dan meningkatkan informasi keuangan yang disajikan."

Sebagai contoh, laporan keuangan pemerintah daerah yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat ini mencapai 58 persen. Persentasenya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 47 persen.

Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement