Tanggung Investasi Kontraktor Lama, Pertamina Kaji Ulang 8 Blok Migas

Anggita Rezki Amelia
17 April 2017, 20:56
Pertamina
Katadata | Arief Kamaludin

Pemerintah telah menyerahkan pengelolaan delapan blok minyak dan gas bumi (migas) yang akan berakhir kontraknya kepada PT Pertamina (Persero). Namun, perusahaan pelat merah ini akan menghitung ulang tingkat keekonomian blok-blok tersebut lantaran harus menanggung investasi yang dikeluarkan kontraktor lama saat masa kontraknya akan berakhir.

Kewajiban ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 tahun 2017 yang baru saja dirilis bulan April ini. Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, perusahaannya siap menjalankan aturan tersebut. Apalagi, fokus pemerintah adalah menjaga kelanjutan investasi agar produksi di suatu blok migas tidak terganggu pada saat kontraknya akan berakhir dan berpindah tangan.

Advertisement

“Mekanismenya tentu tetap akan mempertimbangkan perhitungan keekonomian,” kata dia kepada Katadata, Senin (17/4). (Baca: Jonan Buat Aturan Jaga Investasi Blok Migas yang Akan Habis Kontrak)

Menurut Syamsu, perhitungan keekonomian ini penting karena blok-blok yang akan dikelola Pertamina tergolong sudah tua.  Adapun delapan blok migas yang sudah diserahkan pemerintah kepada Pertamina adalah Blok Sanga-sanga, East Kalimantan, North Sumatera Offshore (NSO), Tengah, Tuban, Ogan Komering, South East Sumatera (SES), dan Blok Attaka. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesian  Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengatakan peraturan ini membantu tercapainya kesepakatan antara operator lama dan baru untuk berinvestasi di blok yang akan berakhir kontraknya. “Permen ini adalah payung hukumnya,” ujar dia kepada Katadata, Senin (17/4).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement