Beda dengan DPR, Sri Mulyani Ingin Porsi Asing di Asuransi Lebih Besar

Desy Setyowati
18 April 2017, 11:08
Asuransi
ANTARA FOTO/Audy Alwi
Pembayaran premi asuransi jiwa Allianz melalui gerai Indomaret di Jakarta.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih belum mencapai titik temu mengenai batasan porsi kepemilikan asing di perusahaan asuransi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginginkan kepemilikan asing di perusahaan asuransi mencapai 80 persen, bahkan bisa sampai 100 persen.

Batasan kepemilikan asing sebesar 80 persen di perusahaan asuransi diusulkan pemerintah dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perasuransian. Menurut Sri, di satu sisi bisnis asuransi di Indonesia memang menjanjikan.

Advertisement

Setiap pertumbuhan ekonomi satu persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) maka pendapatan premi perusahaan asuransi bertambah Rp 160,7 miliar. Begitu juga dengan kenaikan inflasi satu persen, akan berdampak pada peningkatan pendapatan premi Rp 8,6 miliar.

Namun, di sisi lain, perusahaan asuransi harus terus menambah modalnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Persoalannya, suntikan dari pemodal lokal selama ini masih seret. (Baca: Dongkrak Kepercayaan, Asosiasi Asuransi Dorong Penjaminan Polis)

Sri mengungkapkan, berdasarkan kajian pemerintah selama 25 tahun, pemodal domestik enggan berinvestasi di industri asuransi karena imbal hasilnya (return) jangka panjang. Padahal, perusahaan asuransi butun tambahan modal secara rutin untuk memenuhi peningkatan permintaan masyarakat. Dengan modal yang kuat, asuransi bisa menyerap risiko atas klaim yang diajukan oleh pemegang polis.

"Pemodal dalam negeri appetite terhadap risiko terbatas. Kalau dia punya uang, dia cendefung konservatif, tidak mau berinvestasi jangka panjang. Return bagus, tapi jangka panjang," katanya saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi Keuangan (Komisi XI) DPR membahas RPP Perasuransian di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin malam (17/4).

Berdasarkan pertimbangan kemampuan investor domestik itulah pemerintah mengusulkan batasan porsi asing di perusahaan asuransi sebesar 80 persen. Batasan ini tidak berubah dengan ketentuan yang berlaku saat ini dalam PP No. 63 Tahun 1999.

“Asuransi jiwa atau kerugian dibuat perlakuan yang beda. Batasan asing tidak perlu karena bisa saja terjadi total lose, asuransi itu bisa masuk. Untuk asuransi masyarakat umum yang pangsanya besar di situ, kami bisa terapkan (batasan asing) 80 persen,” ujarnya.

(Baca: Ditopang Investasi, Pendapatan Asuransi Jiwa Melejit 57 Persen)

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement