KLHK Ingatkan Pemasangan Dispenser Gas di SPBU Harus Ada Amdal

Anggita Rezki Amelia
21 April 2017, 16:03
SPBG gas
Katadata | Arief Kamaludin

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengingatkan pentingnya izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dalam kebijakan pemasangan dispenser gas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Izin ini diperlukan untuk menjaga aspek lingkungan.

Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono mengatakan selama ini belum ada SPBU yang menjual gas. Karena itu, pembangunan infrastruktur dispenser gas harus terlebih dulu mengantongi Amdal. (Baca: Aturan Terbit, Pemerintah Wajibkan SPBU Pasang Dispenser Gas)

Izin Amdal ini untuk mengindari resiko dampak lingkungan ketika kebijakan itu dijalankan. "Perlu dilihat aspek lingkungannya, jadi  pasti harus ada amdalnya. Tidak hanya SPBU, tapi semuanya," kata Bambang di Jakarta, Jumat (21/4).

Namun, persyaratan Amdal ini bukan untuk menghambat kebijakan yang dikeluarkan Kementerian ESDM. Justru kementerian mendukung kebijakan tersebut karena terkait penurunan emisi yang dihasilkan.

Di sisi lain, Kementerian ESDM juga sudah menyampaikan rencana kewajiban pemasangan dispenser gas di SPBU tersebut kepada Kementerian LHK. "Kami mendorong ini sebagai subtitusi energi," kata Bambang.

Sebagaimana diketahui, Menteri ESDM Ignasius Jonan sudah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017. Pasal 21 menyebutkan SPBU yang berada di daerah tertentu wajib menyediakan sarana pengisian CNG minimal satu dispenser. Lokasinya ditetapkan Menteri ESDM.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...