Kemendag Terbitkan Izin Ekspor Freeport Hingga Tahun Depan

Image title
22 April 2017, 08:00
Freeport Indonesia
Arief Kamaludin | Katadata

Kementerian Perdagangan mengeluarkan surat persetujuan ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia. Persetujuan ini sebagai jawaban dari permohonan yang diajukan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut dan telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, Freeport Indonesia telah mengajukan permohonan izin ekspor pada Kamis lalu, 20 April 2017. Namun, kelengkapan dokumennya baru diterima secara daring pada Jumat pekan ini (21/4).

(Baca: Revisi Aturan Izin Tambang, Jonan Dinilai "Kalah" Lawan Freeport)

Sebagai pendukung, Freeport juga melampirkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Nomor 353/30/DJB/2017 bertanggal 17 Februari 2017. Rekomendasi itu menyatakan, ekspor konsentrat tembaga berkadar minimum 15 persen Freeport sebesar 1.113.105 wet metric ton (WMT) berlaku satu tahun sampai 16 Februari 2018.

Selanjutnya, Kementerian Perdagangan membolehkan Freeport mengekspor hasil tambangnya hingga 16 Februari 2018. “Izin sudah terbit malam ini,” kata Oke kepada Katadata, Jumat (21/4).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...