Revisi Aturan Cost Recovery Berikan Insentif Pajak untuk Kontraktor

Anggita Rezki Amelia
26 April 2017, 20:28
Sumur Minyak
Chevron

Pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas. Aturan cost recovery ini akan memuat beberapa insentif untuk kontraktor migas.

Penasihat ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan, pemerintah melalui peraturan ini telah mengakomodasi tuntutan dari industri hulu migas. “Meskipun belum dapat menyelesaikan seluruh persoalan perpajakan yang terkait kegiatan usaha hulu migas, revisi PP 79/2010 yang dilakukan pemerintah sudah merupakan langkah yang positif,” kata dia berdasarkan keterangan resminya, Rabu (26/4).

Advertisement

(Baca: Investor Migas Belum Puas Hasil Revisi Aturan Cost Recovery)

Menurut Pri, pemberlakuan prinsip perpajakan assume and discharge (bagi hasil tak kena pajak) yang menjadi tuntutan industri hulu migas memang tidak dilakukan secara eksplisit. Sebab, hal ini bertentangan dengan ketentuan perpajakan lain yang lebih tinggi di dalam Undang-undang.

Namun, dalam aturan baru ini, pemerintah menerapkan prinsip yang sama dengan assume and discharge dalam menentukan pemberlakuan pajak. Pasal 26A ayat (4) draft Revisi PP 79/2010 menyebutkan adanya pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 100 persen dari Pajak Bumi dan Bangunan Migas terutang yang tercantum dalam SPPT selama masa eksplorasi.

Selain masa eksplorasi, pemberian insentif perpajakan berlaku ketika eksploitasi. Menteri Keuangan akan memberikan fasilitas perpajakan kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) setelah memperoleh pertimbangan keekonomian proyek dari Menteri ESDM, sesuai Pasal 26B ayat 2.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement