Kembali ke Masa Lalu, Kementerian BUMN Tak Setuju Pertamina Jadi BUK

Miftah Ardhian
27 April 2017, 18:29
Pertamina
Katadata | Arief Kamaludin

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku belum mendapat informasi formal terkait isi revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas bumi (Migas). Padahal salah satu isi draft itu terkait posisi baru PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Khusus (BUK).

Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, selama ini Kementerian BUMN baru mendapatkan informasi tersebut melalui pemberitaan di berbagai media. Alasannya, Komisi VII yang membidangi energi bukanlah mitra kerja Kementerian BUMN.

Advertisement

(Baca juga: Tanpa Migas, Indonesia Kehilangan Investasi Hingga Rp 300 Triliun)

"Mengenai BUK, saya sampaikan bahwa partner kami di DPR untuk Kementerian BUMN adalah Komisi VI. Jadi sampai sekarang kami belum terinformasi secara detail mengenai rencana ini," ujar Edwin saat konferensi pers, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (27/4).

Menurut Edwin, sejak 2003 Pertamina telah menjadi korporasi yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Sesuai dengan Undang-Undang BUMN, Pertamina adalah BUMN yang berbentuk PT yang bisa menjalankan penugasan pemerintah. Jadi, bukan sebuah lembaga pemerintah yang menjalankan usaha korporasi. "Kalau diputar lagi, saya melihatnya Pertamina kembali ke era sebelum dia jadi korporasi," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno juga sempat menyatakan kekhawatiran apabila Pertamina menjadi BUK. Sebab, jika menjadi BUK, Pertamina akan memiliki keterbatasan dalam berinvestasi. “Kalau ini nantinya menjadi Badan, dia tidak bisa investasi di luar negeri,” kata dia di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (18/4) lalu.

Halaman:
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement