Longgarkan Likuiditas Bank, BI Ubah Hitungan Giro Wajib Minimum

Desy Setyowati
28 April 2017, 21:21
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA
Kegiatan cash center Bank BNI, Jakarta

Bank Indonesia (BI) akhirnya mengubah kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) dari harian menjadi harian dan rata-rata (averaging). GWM adalah dana atau simpanan yang harus dipelihara bank dalam bentuk saldo rekening giro di BI. Perubahan kebijakan ini bakal membuat bank lebih fleksibel dalam mengelola likuiditasnya.

“GWM rata-rata ini akan memudahkan bank untuk tidak serta-merta masuk ke pasar uang (ketika likuiditas ketat), karena mereka punya keleluasaan,” kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Doddy Budi Waluyo saat Bincang-Bincang Media (BBM) di Gedung BI, Jakarta, Jumat (28/4). (Baca juga: Denyut Penyaluran Kredit Lemah, Kinerja Bank Besar Belum Stabil)

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19 Tahun 2017 tentang GWM bank umum dalam rupiah dan valuta asing (valas) bagi bank umum konvensional. PBI ini merupakan penyempurnaan dari PBI Nomor 15 Tahun 2013.

Doddy menjelaskan, sesuai peraturan, bank tidak akan lagi diwajibkan untuk menyimpan 6,5 persen dana nasabah di BI setiap hari. Bank hanya berkewajiban memelihara 5 persen dana nasabah di BI setiap hari, sedangkan sisanya 1,5 persen dihitung rata-rata per dua minggu. 

Ke depan, BI berharap kebijakan GWM rata-rata bisa berlaku penuh, yaitu saat ada lebih banyak instrumen di pasar uang sehingga bisa menampung surplus likuiditas bank. “Nanti suatu saat, bisa full 6,5 persen (GWM rata-rata),” tutur Doddy.  (Baca juga: 12 Bank Sistemik Wajib Rancang Pedoman Atasi Problem Keuangan)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...