Freeport Melunak, Adkerson: Kami Cari Solusi Agar Tak Arbitrase

Anggita Rezki Amelia
4 Mei 2017, 20:59
Richard C Adkerson freeport
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
President dan CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C Adkerson (kanan) berjabat tangan dengan Penasihat Senior PT Freeport Indonesia Chappy Hakim (kiri) usai konferensi pers di Jakarta, Senin (20/2).

PT Freeport Indonesia mengurungkan niatnya menuntut Pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional. Kini, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut memilih bernegosiasi dengan pemerintah agar tetap bisa melanjutkan operasinya.

President dan CEO Freeport McMoRan Inc. Richard C. Adkerson mengatakan, negosiasi ini bertujuan mencari jalan keluar yang menguntungkan bagi kedua belah pihak. "Kami tak pernah menginginkan ini dibawa ke arbitrase. Kami mencari solusi agar tak sampai dibawa ke arbitrase," kata dia usai bertemu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (4/5).

Advertisement

Padahal, dalam kunjungan terakhirnya ke Indonesia pada Februari lalu, Adkerson sempat menyatakan akan menggugat Pemerintah Indonesia ke arbitrase. Langkah itu akan ditempuh menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 dan turunannya yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2017. 

(Baca: Mulai Proses Arbitrase, Bos Freeport: Pemerintah Langgar Kontrak)

Dengan aturan itu, Freeport harus mengakhiri kontrak karya (KK) dan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar bisa melakukan ekspor konsentrat. Padahal, menurut Adkerson, sesuai UU Pertambangan Mineral dan Batubara 2009, Kontrak Karya tetap sah berlaku selama jangka waktunya yakni sampai kontrak Freeport berakhir tahun 2021.

Belakangan, Freeport dan pemerintah menggelar negosiasi untuk mencari titik temu. Akhirnya, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 2017 menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2017. Dalam aturan ini, perusahaan pemegang kontrak karya bisa tetap menikmati fasilitas yang ada dalam kontrak tersebut meski berubah menjadi IUPK.

Namun, masih ada beberapa hal yang harus dinegosiasikan seperti kewajiban divestasi 51 persen saham, jaminan fiskal dan perpanjangan kontrak. Menurut Adkerson, Freeport lebih memilih bernegosiasi karena ingin keberlangsungan operasinya tetap berjalan mulus.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement