Aturan Baru, Bonus Tanda Tangan Blok Migas Dibayar di Awal

Anggita Rezki Amelia
5 Mei 2017, 17:41
Migas
Dok. Chevron

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru mengenai tata cara pengenaan, pemungutan dan pembayaran penerimaan bukan pajak (PNBP) di sektor minyak dan gas bumi (migas). Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 30 tahun 2017 ini, bonus tanda tangan sudah dibayar sebelum penandatanganan Kontrak Kerja Sama atau penandatanganan perpanjangan Kontrak Kerja Sama.

Bonus tanda tangan ini dihitung berdasarkan nilai yang tercantum dalam pemberitahuan hasil lelang yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Migas kepada pemenang lelang. Hitungannya bisa juga mengacu nilai yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM tentang penetapan atas pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan berakhir, yang akan dituangkan dalam Kontrak Kerja Sama.

Pembayaran bonus tanda tangan bisa dilakukan dalam dua mekanisme, yaitu dapat menggunakan pembayaran tunai, atau bisa juga melalui pencairan jaminan penawaran. (Baca: Puluhan Kontraktor Migas Menunggak ke Negara Rp 5,6 Triliun)

Bonus tanda tangan ini dikenakan kepada kontraktor yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang wilayah kerja minyak dan gas bumi.  Kemudian, kontraktor yang telah mendapatkan persetujuan perpanjangan Kontrak Kerja Sama.

Selain itu, anak perusahaan atau afiliasi PT Pertamina (Persero) yang ditunjuk untuk mengelola wilayah kerja yang telah berakhir kontrak kerja samanya. Pengenaannya juga kepada Pertamina dan kontraktor yang ditetapkan sebagai pengelola wilayah kerjayang telah berakhir kontraknya.

Permasalahan bonus tanda tangan ini sempat menjadi sorotan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) I.G.N. Wiratmaja Puja. Ia pernah menemukan ada sekitar US$ 2 juta bonus tanda tangan yang belum terbayarkan. Penyebabnya, mekanisme pembayaran sebelumnya membolehkan bonus tanda tangan diberikan maksimal 30 hari setelah kontrak bagi hasil ditandatangani oleh kontraktor migas yang mendapatkan wilayah kerja.

(Baca: Pemerintah Kejar Tunggakan Bonus Tanda Tangan Migas US$ 2 Juta)

Dalam aturan itu, jasa informasi potensi lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi (Bid Document) juga masuk dalam PNBP. PNBP ini dikenakan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap calon peserta lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebelum memperoleh akses dokumen lelang.

Jenis PNBP lainnya adalah kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti Eksplorasi. Nilainya berdasarkan sisa komitmen pasti eksplorasi yang belum dilaksanakan oleh Kontraktor pada saat kontrak kerja sama diterminasi.

Namun, kewajiban membayar PNBP tidak dikenakan kepada kontraktor yang belum memenuhi komitmen pasti jika memiliki tiga unsur. Pertama, terjadinya sengketa perbatasan dengan negara lain pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang bersangkutan setelah Kontrak Kerja Sama ditandatangani.

Kedua,  terjadinya keadaan kahar (force majeure) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang bersangkutan setelah Kontrak Kerja Sama ditandatangani. Ketiga terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang bersangkutan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...