Malaysia Tangkap Kapal Pencuri Harta Karun Buruan Menteri Susi

Image title
5 Mei 2017, 14:47
Pameran Barang Muatan Kapal Tenggelam
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pengunjung mengamati barang koleksi Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) yang dipamerkan di Galeri BMKT, Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (14/3).

Kapal Chuan Hong 68 yang pada pertengahan bulan lalu sempat lolos dari pengejaran Tentara Nasional Indonesia (TNI)  Angkatan Laut (AL) akhirnya ditangkap di Malaysia. Kapal keruk atau Grab Hopper Dredger berbendera Tiongkok ini diketahui pernah berusaha mencuri bangkai kapal di Perairan Anambas.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada 28 April 2017 oleh patroli Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di perairan Panggararang Johor Timur, Malaysia.

Advertisement

Dinas Pengamanan TNl AL kemudian melakukan koordinasi dengan kepala APMM untuk memberikan data mengenai kesalahan-kesalahan kapal tersebut di Indonesia. Pemerintah meminta Chuan Hong 68 beserta Nakhodanya agar dibawa ke Indonesia untuk dimintai keterangan.

(Baca juga:  Susi dan TNI AL Buru Kapal Asing Pencuri Harta Karun di Anambas)

“Saya telah menghubungi Duta Besar Malaysia dan mengirim surat resmi agar pemerintah Malaysia dapat bekerja sama untuk menyerahkan Chuan Hong,” kata Susi di kantornya, Jumat (5/5).

Susi juga akan menghubungi Menteri Perikanan Malaysia untuk memfasilitasi pembicaraan bilateral dalam rangka penyerahan kapal MV Chuan Hong 68 ke otoritas Indonesia. Di sini, proses hukum dilakukan lewat koordinasi dengan Kepolisian dan Kepala Staf TNI AL.

Susi menjelaskan, kewenangan penyidikan terkait dengan tindak pidana pencurian cagar budaya dan tindak pidana umum ada pada polisi. Sementara tindak pidana terkait pelayaran dapat ditangani oleh TNI AL.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement