ESDM Bahas Pelanggaran Lingkungan Freeport Usai Negosiasi Investasi

Anggita Rezki Amelia
5 Mei 2017, 12:32
tambang freeport
www.npr.org
tambang freeport

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT Freeport Indonesia. Namun, masalah ini bru akan dibahas setelah proses negosiasi investasi jangka panjang perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebur rampung.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, pembahasan temuan BPK mengenai pelanggaran lingkungan itu akan dibahas secara intensif dengan Freeport setelah masa perundingan antara kedua belah pihak berakhir lima bulan ke depan. Alasannya, selama beberapa bulan mendatang, pemerintah fokus mencapai kesepakatan empat poin negosiasi dengan Freeport.

Pertama, stabilitas investasi jangka panjang dalam bentuk jaminan fiskal, baik di pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kedua, kewajiban divestasi saham. Ketiga, kelangsungan operasi Freeport setelah kontraknya habis tahun 2021.

(Baca: Menteri ESDM Persilakan Kementerian LHK Tindak Pelanggaran Freeport)

Keempat, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). "Keempat substansi pembahasan ini harus dilaksanakan satu paket, ini yang menjadi bekal kami berdasarkan arahan dari Pak Menteri (ESDM)," kata Teguh di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (4/5).

Proses negosiasi dengan Freeport Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak Februari lalu. Ada dua poin dalam negosiasi yakni jangka pendek mengenai perubahan kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan jangka panjang yang mengenai empat hal tadi.

Proses negosiasi ditargetkan selesai dalam waktu delapan bulan. Artinya, saat ini tinggal tersisa lima bulan menyelesaikan proses tersebut. Setelah itulah, pemerintah akan mulai membahas temuan BPK dengan PT Freeport Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...