Tolak Struktur Baru Direksi, Pilot Garuda Ancam Mogok Kerja

Miftah Ardhian
5 Mei 2017, 11:50
Target GATF Surabaya
ANTARA FOTO/Moch Asim
Pengunjung memesan tiket di agen perjalanan pada Garuda Indonesia Travel Fair (GATF) 2017 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/3/2017).

Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) dan Asosiasi Pilot Garuda (APG) menuntut pengisian posisi Direktur Operasi di maskapai penerbangan pelat merah itu. Jika tidak, karyawan Garuda itu mengancam akan memperlambat kinerja, bahkan melakukan mogok kerja. Alasannya, penghapusan jabatan Direktur Operasi dan Direktur Maintenance Garuda dianggap melanggar aturan yang berlaku.

Ketua Harian Sekarga Tomy Tampaty mengatakan, hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Garuda pada 12 April lalu telah menghapus jabatan Direktur Operasi dan Direktur Teknik (maintenance). Padahal, posisi itu membawahi direktorat yang diwajibkan oleh regulasi seperti diatur dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 tahun 2009 Pasal 42 huruf d mengenai Civil Aviation Safety Regulation (CASR).

“Terutama di poin 121.59 tentang Management Personnel Required dan poin 121.61 tentang Minimum Qualification of Management Personnel, serta Operation Manual-A,” kata Tomy saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/5). (Baca: Kementerian BUMN Rombak Direksi Garuda, Pahala Jadi Dirut)

Atas dasar itulah, Sekarga dan APG mengajukan tiga tuntutan. Pertama, menolak hasil RUPS Garuda yang menghilangkan dua direktorat tersebut. Kedua, menolak pernyataan Komisaris Utama Garuda yang menyatakan bahwa maskapai Garuda tidak memerlukan Direktur Operasi dan Direktur Teknik.

Ketiga, meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menetapkan struktur organisasi Direktorat Operasi dan Direktorat Teknik Garuda.

(Baca: Garuda Hapus Pos Direktur Operasi Agar Fokus Integrasi Bisnis)

Selanjutnya, mengangkat personil yang memenuhi syarat dan kompetensi sesuai peraturan yang berlaku untuk mengisi dua posisi tersebut. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, para pekerja mengancam akan melakukan aksi mogok kerja. "Kami akan melakukan tindakan industrial. Apakah bentuknya slow down atau mogok," ujar Tomy.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...