Anies Setop Reklamasi, Luhut: Jangan Lari Jika Jakarta Tenggelam

Ameidyo Daud Nasution
8 Mei 2017, 21:45
Luhut
Arief Kamaludin (Katadata)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan kembali menyentil rencana Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang bertentangan dengan keinginan pemerintah pusat. Sebelum menjalankan kebijakan itu, Anies harus mengetahui dulu risiko dan dampaknya.

Menurut Luhut, Jakarta bisa terancam tenggelam jika proyek tersebut dihentikan. “Kalau mau dihentikan silakan, tapi kalau Jakarta tenggelam jangan lari dari tanggung jawab di kemudian hari,” kata dia di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (8/5). (Baca: Kalla Sarankan Anies Banyak Berkomunikasi dengan Ahok)

Hingga kini, Luhut mengaku belum bertemu dengan Anies untuk membahas persoalan reklamasi. Jadi, dia tidak mengetahui alasan rencana penghentian proyek tersebut.

Yang jelas, Luhut mengatakan, pemerintah pusat belum menemukan alasan yang kuat untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Apalagi, permukaan tanah Jakarta terus turun antara 8 hingga 23 centimeter (cm) tiap tahun. “Jadi tidak ada alasan bagi kami (pusat) untuk membatalkan sampai hari ini,” katanya.

Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Presiden Abdurrahman Wahid ini juga mengatakan, reklamasi Teluk Jakarta bukan konsep dari pemerintahan Presiden Joko Widodo. Proyek ini digagas oleh Presiden Soeharto. (Baca: Luhut Akan Temui Anies untuk Jelaskan Reklamasi Teluk Jakarta)

Proyek ini juga sudah memiliki landasan hukum proyek tanggul ini sangat kuat yakni Keputusan Presiden (Keppres) zaman itu. “Jokowi hanya melanjutkan Keppres zaman Soeharto, kemudian (melewati era) Pak Susilo Bambang Yudhoyono,” kata Luhut.

Seperti diketahui, sejak masa kampanye pemilihan kepala daerah Jakarta, Anies secara terang-terangan menyampaikan penolakannya terhadap proyek reklamasi. Alasannya, reklamasi hanya  berpihak kepada masyarakat tertentu. (Baca: Temui Luhut, Pemprov Jakarta Rencanakan Banding Pulau Reklamasi)

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jakarta juga mengalami kekalahan dalam gugatan pencabutan izin reklamasi tiga pulau yang diajukan Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, LBH Jakarta, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam sidangnya, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan pembatalan izin reklamasi Pulau F, I, dan K.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...